Terlilit Hutang, Karyawan Rumah Makan Edarkan Pil Dobel L
halopantura.com Jombang – Seorang karyawan rumah makan di Jombang ditangkap unit Reskrim Polsek Jombang Polres Jombang ketika sedang menunggu pembeli narkoba jenis pil dobel L di Stadion Merdeka, Jalan Hanyam Wuruk, desa Candimulyo, Jombang. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.
Ia diduga nekat melakukan hal itu karena butuh uang untuk membayar hutang. Kina pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka bernama Nurianto (19), asal Gabus banaran, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur,” kata Kapolsek Jombang, Kompol H.M Suparno, Sabtu, (17/8/2019).
Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Kamis (15/8/2019) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah warung lesehan stadion. Petugas saat itu, mendapat informasi ada transaksi Narkoba di seputar TKP. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan pengintaian. Benar saja, didapati gerak-gerik pemuda yang mencurigakan.
“Anggota mendatangi pemuda itu, dan melakukan penggeledahan. Ditemukan 20 butir pil dobel L. Ketika diinterogasi, mengakui jika barang itu adalah miliknya. Kemudian, dibawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Selain mengamankan pil setan yang dibawa tersangka, polisi juga menyita 1 unit Hand Phone (HP) merk Redmi xiomi 7 warna merah violet yang digunakan sebagai sarana transaksi Narkoba pil dobel L.
“Tersangka adalah seorang pengedar, dan melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (fin/roh)