Terlilit Hutang, Tohari Gasak Tiga Sapi Milik Tetangganya Sendiri
halopantura.com Kediri – Tohari (45), salah satu warga Desa Banjarjo, Desa Besuk, kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, ia dilaporkan ke polisi karena melakukan tindak pidana pencurian hewan sapi milik tetangganya sendiri.
Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal menerangkan, tersangka diduga mencuri hewan ternak sapi milik Mujayanah dan Suparman yang masih tetangganya sendiri.
“Dua ekor sapi milik Mujayanah dan satu ekor sapi milik Suparman,” kata Kapolres, Selasa (24/9/2019).
Dalam aksinya, Tohari mendatangi rumah Mujayanah kemudian membawa dan memindahkan dua ekor sapi yang ada di kandang Mujayanah. Setelah berhasil, Tohari ke tempat Suparman dan melakukan aksinya dengan cara yang sama.
“Tersangka melepas tali tambangnya lalu membawa hewan sapi,” ujarnya.
Sapi tersebut, kata dia, kemudian diangkut dengan menggunakan mobil pikap Nopol AG 9811 GD yang disopiri oleh saksi Kasmanudin dan dititipkan kepada Jainuri. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Gurah dan selanjutnya dilakukan penangkapan.
“Tersangka mengambil sapi tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan tujuan untuk dijual dan uangnya digunakan untuk membayar hutang-hutangnya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, Tohari mendekah di Sel Tahanan Polres Kediri. Tohari dikenakan pasal 363 ayat (1) KE 1E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan hewan ternak ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami juga mengamankan tiga ekor sapi jantan warna kuning kecokelatan,” pungkasnya. (jok/fin/roh)