Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan
halopantura.com Jombang – Satuan lalu lintas Polres Jombang, mencatat ada sebanyak 55 perlintasan kereta api di Kabupaten Jombang. Diantara puluhan perlintasan tersebut baru ada 5 perlintasan kereta api yang dipasang palang pintu oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 7 Madiun.
AKP Inggal Widya Perdana mengungkapkan, selama 2017 telah terjadi delapan orang meninggal akibat kecelakaan di perlintasan palang pintu kereta api. Dari jumlah itu, satu orang diantaranya adalah anggota Satlantas Polres Jombang, Bripda Sherif Gagah Hidayatulloh (23).
“Dari delapan kejadian itu, enam kejadian di perlintasan tanpa palang pintu dan dua kejadian di perlintasan dengan palang pintu,” ujar Inggal kepada wartawan, Selasa, (19/12/2017).
Mantan Kasat Lantas Polres Madiun itu mengimbau kepada masyarakat agar senantias mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menerobos palang pintu kereta api. Sebab, itu merupakan pelanggaran pasal 296 Undang–Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut, kata Inggal, menjelaskan bahwa tidak berhenti pada perlintasan antara kereta api dan jalan ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lain, sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
“Sekali lagi, kami mengimbau kepada para pengguna jalan hendaknya mendahulukan kereta lewat, serta tidak menerobos palang pintu kereta yang sudah tertutup,” ujarnya.
Ia mengatakan, terkait dengan minimnya palang pintu perlintasan Kereta, pihaknya akan melakukan evaluasi masalah tersebut bersama pihak terkait. Mengingat begitu banyaknya perlintasan tanpa palang pintu yang ada di Kabupaten setempat. (fin/roh)