Terpasang di Depan Kantor NU Tuban, Baliho Mbak Ana-De Anwar Dibredel Petugas
halopantura.com Tuban – Baliho bergambar pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Tuban Khozanah Hidayati – H. Muhammad Anwar (Mbak Ana-De Anwar) yang terpasang di depan kantor Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban, dibredel petugas gabungan dari Bawaslu dan Satpol PP Tuban, Jumat malam, (25/9/2020).
Selain itu, petugas gabungan juga mencopot puluhan baliho milik paslon Aditya Halindra Faridzki – Riyadi (Lindra-Riyadi) dan Setiajit – RM Armaya Mangkunegaran (Setia-Negara) yang dipasang di kawasan kota. Penertiban tersebut dilakukan karena pemasangan alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan dan belum masuk masa kampanye pada Pilkada serentak 2020.
“Kita tertibkan karena melanggar jadwal kampanye,” ungkap Sullamul Hadi Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban.
Dalam penertiban APK tersebut, petugas gabungan langsung menyisir sejumlah titik yang ada di kawasan kota. Termasuk, kegiatan penertiban itu melibatkan masing-masing tim pemenangan paslon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Tuban.
“Kegiatan penertiban APK ini diikuti oleh tim pasangan calon, semua pro aktif,” jelas Gus Hadi panggilan akrab Ketua Bawaslu Tuban.
Sebelum diterbitkan, Gus Hadi mengatakan telah ada pertemuan bersama antara tim pemenangan paslon, KPU dan Bawaslu. Dalam pertemuan itu salah satunya dalam rangka untuk menentukan titik pemasangan APK milik peserta pemilu.
“Dalam pertemuan itu ada kesepakatan bersama, yakni sebelum masa kampanye tanggal 26 September 2020, semua sepakat bahwa alat peraga kampanye harus bersih baik yang dipasang tim kampanye atau partai politik,” tambah Gus Hadi.
Ia menjelaskan, penertiban ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Tuban dan diharapkan besuk (26/9/2020) semua sudah bersih. Kemudian, nantinya KPU akan mengganti APK dengan materi yang telah disepakati oleh peserta pemilu.
“Kebutuhan APK (milik paslon) akan difasilitasi oleh KPU,” jelas Gus Hadi kepada wartawan ini.
Sementara itu, Ulil Abror Al Mahmud, koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Tuban, menambahkan sesuai dengan PKPU bahwa kebutuhan alat peraga kampanye (APK) untuk tiga kandidat yang akan bertarung pada Pilkada Tuban bakal difasilitasi oleh KPU.
Syaratnya, masing-masing tim paslon harus lebih dulu menyerahkan desain APK. Kemudian, masing-masing tim pasangan calon (paslon) tetap boleh menambah APK secara mandiri tetapi dengan jumlah yang terbatas.
“Apabila APK atau bahan kampanye tidak sesuai dengan ketentuan PKPU, maka Bawaslu akan merekomendasikan untuk menurunkan APK tersebut,” pungkasnya. (rohman)