Tersandung Kasus Identitas Ganda, Berkas Bambang Pengurus Domisioner Kelenteng Dilimpahkan ke Kejari Tuban

halopantura.com Tuban – Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan Bambang Djoko Santoso, sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana dengan sengaja mendaftar untuk memiliki identitas Kartu Keluarga (KK), ganda alias dobel.

Pengurus Domisioner Kelenteng Tuban itu diduga memiliki identitas ganda yang beralamat di Kabupaten Tuban dan Bojonegoro. Saat ini, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

“Iya (berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, red) sudah hari ini,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri, Selasa, (12/1/2021).

Namun begitu, Bambang panggilan akrab tersangka itu belum di tahan oleh pihak kejaksaan. Tetapi, dia diminta wajib lapor dan menjadi tahanan rumah.

“Tidak ditahan sama jaksa tapi tahanan rumah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban.

Hal itu juga dibenarkan Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto.  Ia menjelaskan, terhadap kasus dugaan pidana KK ganda dengan tersangka Bambang Djoko Santoso sudah tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tuban.

“Berkas diserahkan sekira jam 11.00 Wib. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut adalah M. Miftah Winata, dan M. Djunaedi,” terangnya.

Bambang Djoko Santoso dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban oleh Gondo Rahono pada awal bulan April 2017. Ia dilaporkan lantaran memiliki identitas kependudukan ganda, dan saat kasus itu sudah penyerahan tahap 2 dari penyidik kepolisian kepada JPU Kejari Tuban.

“Kami selaku Kuasa Hukum dari pelapor merasa lega dengan lancarnya proses penyerahan tahap II tersebut. Semoga perkara ini segera masuk persidangan dan tersangka di tuntut dengan seadil-adiknya oleh jaksa,” terang Anam Warsito selalu kuasa hukum pelapor.

Sebatas diketahui, diduga pada tahun 2009 Bambang Djoko Santoso menjadi pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban dengan memakai identitas beralamat di Kelurahan Kutorejo, Tuban.

Kemudian dia juga terdaftar pada hak pilih Presiden dengan alamat Kelurahan Ledok Kulon, Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2009. Melihat hal itu, Gondo Rahono melaporkan melapor ke kepolisian pada awal bulan April 2017. (rohman)

Tinggalkan Balasan