Tersandung Korupsi, Kades Glondonggede Diberhentikan

halopantura.com Tuban – Kastur, diberhentikan dari jabatan Kepala Desa (Kades) Glondonggede, Kacamata Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jatim. Pasalnya, dia telah ditetapkan tersangka oleh Polres Tuban atas dugaan kasus korupsi dana kas desa tahun 2016.

“Sekarang proses diperhatikan, dan jabatan kades di isi Pj Kades,” kata Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein, (6/5/2019).

Ia mengaku, Pemkab Tuban sejauh ini terus melakukan pengawasan dan kontrol terhadap para kades agar tidak terlibat kasus korupsi. Termasuk, telah melakukan pembinaan dan sosialisasi buat kades terkait pengelolaan dana desa atau alokasi dana desa di masing-masing desa.

“Pengawasan terus kita lakukan, termasuk pembinaan agar Kades tidak terjerat kasus hukum,” jelas Wabup Tuban.

Pemberitaan sebelumnya, kasus itu bermula dari pembangunan kantor desa setempat dengan menggunakan alokasi dana desa (ADD) sekitar Rp 157 juta pada 2016 silam.

Ditengah perjalanan, proyek itu bermasalah karena dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga, ia hanya bisa mempertanggungjawabkan uang Rp 50 juta dari total anggaran.

Sisanya dana Rp 7 juta telah dikembalikan ke kas desa, tetapi Rp 100 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh kades tersebut.

Hingga akhirnya, kades itu ditetapkan tersangka dan saat ini masih di tahan di Mapolres Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan