Tersinggung Ditegur, Pria Mabuk di Tulungagung Bikin Ulah Sampai Masuk Bui
halopantura.com Tulungagung – Anggota polisi meringkus seorang lelaki yang mabuk lalu melempar pecahan gelas ke temannya. Akibatnya, korban mengalami luka dan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Karangrejo Tulungagung, Jawa Timur.
Humas Polres Tulungagung menyatakan bahwa Polsek Karangrejo telah melakukan penangkapan terhadap pria terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di warung ruko Dusun Blimbing, Desa Jeli tersebut.
Adapun pelaku diketahui berinisial ZS, (38). Ia ditangkap di rumahnya desa setempat usai melakukan penganiayaan kepada temannya S (50) yang rumahnya juga masih satu desa.
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu 8 Juli 2023, sekitar pukul 23.30 WIB.
“Untuk kejadiannya di warung ruko pasar Dusun Blimbing Desa Jeli Kecamatan Karangrejo,” kata Mujiatno, Sabtu (15/7/2023).
Sebelum kejadian, dikatakan Mujiatno, sekitar pukul 23.00 Wib korban bersama temanya sedang bermain kartu di warung ruko tersebut.
Lalu pelaku datang dengan kondisi mabuk. Pelaku berbicara dan sering mengumpat sehingga membuat suasana di lokasi tidak tenang.
“Korban yang saat itu merasa risih lalu menegur dan mengingatkan pelaku,” kata dia.
Teguran itu membuat pelaku marah lalu mengambil gelas. Namun pada saat diambil, gelas tersebut terjatuh hingga pecah.
“Selanjutnya pelaku mengambil pecahan gelas tersebut dan dilemparkan ke arah korban mengenai paha sebelah kanan,” ujar Mujiatno.
Akibat dari ulah pelaku yang kini ditetapkan tersangka, korban menderita luka pada paha sebelah kanan. Korban lalu ditolong oleh temannya.
“Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Karangrejo,” kata Mujiatno.
Setelah menerima laporan dari Korban juga keterangan saksi- saksi, lalu dilakukan penyelidikan hingga pada Jumat (13/7/2023) sekira pukul 13.30 Wib pelaku ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Mujiatno menegaskan pelaku diamankan di Polsek Karangrejo beserta barang bukti 1 buah 1 buah gelas pecah dan 1 buah tisu bernoda darah juga hasil visum et repertum.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” tandasnya. (rif/fin/roh)