Tertipu Bisnis Pupuk, Sopir Tuban Nekat Curi Truk Tronton Demi Lunasi Utang
halopantura.com Tuban – Pemuda berinisial ANS (33), salah satu warga Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban mengaku terlilit utang sampai ratusan juta rupiah gegara jadi korban penipuan bisnis pupuk non subsidi.
Demi melunasi utang itu, sopir tersebut bersama tiga pelaku lainnya nekat menggelapkan truk tronton milik PT Varia Usaha Bahari Tuban. Kini, kedua pelaku telah dibongkar di Mapolres Tuban usai menjalankan aksi kejahatannya.
“Saya melakukan ini (aksi kriminalitas, red) mau untuk bayar utang,” kata ANS, pelaku utama pencurian truk tronton ketika diamankan di Mapolres Tuban, Rabu (10/1/2024).
Pelaku yang telah bekerja selama kurang lebih 8 tahun di PT Varia Usaha Bahari itu mengaku terlilit utang sebesar Rp 270 juta. Dana utang tersebut rencananya akan digunakan untuk usaha pupuk non subsidi.
“Utang Rp 270 juta mau buat usaha pupuk bukan subsidi, tapi sama orangnya malah ditipu saya,” cerita ANS yang tengah meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban.
Pelaku meringkuk di sel tahanan bersama temannya, RKA (35), pria asal Desa Jetak, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Sedangkan kedua pelaku lainnya masih jadi buronan anggota Satreskrim Polres Tuban.
“Dua pelaku yang kita amankan, dua masih DPO,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto.
Ia menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika pelaku utama mendapatkan jadwal untuk mengirim pasir silika ke luar kota, pada Rabu (27/12/2023), sekitar pukul 14.00 Wib.
Setelah itu, sopir tersebut mengambil truk tronton bernopol S 9092 HU yang terparkir di garasi PT Varia Usaha Bahari di Desa Glondong, Kecamatan Tambakboyo, Tuban. Kemudian dirinya pergi menggunakan truk tronton itu untuk ke Gresik.
“Sesampai di Gresik sopir ini ketemu dengan temannya berinisial RKA,” jelas AKP Rianto.
Kemudian mereka berdua merencanakan aksinya untuk membawa truk tronton milik perusahaan ke Lingkar Demak, Jawa Tengah.
Sopir itu mendapatkan imbalan awal sebesar Rp 500 ribu dari pelaku RKA setelah truknya sampai di Demak.
Sesampai di Demak, truk tronton tersebut diserahkan kepada RKA, dan akan di jual kepada orang lain. Sebelum dijual, para pelaku memotong-motong (memutilasi) truk tersebut untuk menyamarkan barang bukti hasil kejahatannya.
“Aksinya ini sudah ada pembicaraan awal yang akan menjual truk ini. Di jual ke teman-teman RKA yang ada disana,” tambah Kasat Reskrim Polres Tuban.
Tak lama berselang, pemilik PT Varia Usaha Bahari Tuban merasa curiga lantaran truknya tak kunjung tiba di Tuban. Kemudian, kejadian tersebut dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban.
Baca juga : Polres Tuban Selidiki Kasus Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Kelompok Tani
Baca juga : Polisi Tuban Beberkan Penyebab Kematian Tukang Pijat Keliling
Lebih lanjut, anggota langsung melalukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah di tentukan usai adanya laporan. Alhasil, anggota berhasil mengamankan kedua pelaku dan perusahaan mengalami kerugian ratusan juta.
“Kerugian (PT Varia Usaha Bahari, red) kurang lebih sekitar Rp 800 juta. Ini sudah ada yang terjual (truk dipotong-potong,” pungkasnya. (rohman)