Terungkap, Ini Akal Bulus 2 Kakek di Tuban Tega Cabuli Gadis Berusia 11 Tahun
halopantura.com Tuban – Anggota Satreskrim Polres Tuban menjemput dua kekek karena diduga telah menyetubuhi gadis di bawah umur berusia 11 tahun asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Dalam memuluskan akal bulusnya, para pelaku menjanjikan uang jajan kepada korban.
Dua kakek bejat itu berinisial J (60) dan S (68), yang keduanya merupakan warga kecamatan setempat. Kini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban.
“Unit PPA melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut, dan saat ini sudah diamankan di Polres Tuban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, Senin (9/1/2023).
Ia menjelaskan kasus tersebut bermula ketika tersangka J yang merupakan pencari rongsokan (barang-barang bekas,red) bertemu dengan korban di jalan pada awal November 2022. Saat itu, korban yang masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD) hendak pulang ke rumah.
“Korban pulang sekolah berpapasan dengan tersangka di jalan,” jelas AKP M Gananta panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Tuban.
Kemudian tersangka membujuk korban untuk diajak berhubungan intim dengan modus iming-iming diberikan sejumlah uang. Seketika, tersangka menggelandang korban ke kamar mandi Bank Kredit Desa (BKD) kecamatan setempat.
“Tersangka J mengiming-imingi sejumlah uang kepada koran, dan disetubuhi di kamar mandi,” tegas AKP Gananta.
Aksi bejatnya itu terbongkar setelah digerakkan sejumlah warga setempat dan tersangka diserahkan ke Polres Tuban. Hasil pemeriksaan, si kekek telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 kali di kamar mandi dengan waktu yang berbeda.
“Hasil keterangan, J melalukan pencabulan sebanyak 4 kali di kamar mandi, dan yang terakhir digerebek warga,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban juga sempat disetubuhi dan dicabuli tersangka lainnya berinisial S sebanyak 6 kali dengan waktu yang berbeda. Lalu, anggota menjemput tersangka yang kedua untuk dibawa ke Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Sebelumnya, (korban, red) di setubuhi dan dicabuli oleh tersangka S sebanyak 6 kali. 4 kali di tegal atau sawah, dan 2 kali di warung milik tersangka S,” beber Kasat Reskrim Polres Tuban.
Baca juga : Satlantas Polres Tuban Punya Tunggakan 33 Kasus Tabrak Lari di Tahun 2022
Baca juga : 143 Kasus Kriminal di Tuban Belum Terpecahkan Sepanjang 2022
Lebih lanjut, modus yang dilakukan kedua tersangka itu sama yakni dengan iming-iming memberikan uang kepada korban. Setelah itu, korban dipaksa oleh para pelaku untuk diajak hubung badan layaknya pasangan suami istri.
“Modus yang sama dengan mengimingi-iming sejumlah uang,” pungkasnya. (rohman)