Terungkap, Sepuluh Pil Dobel L di Lapas Tuban Dijual Rp 50 Ribu

halopantura.com Tuban – Peredaran obat terlarang jenis pil dobel L telah masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban. Hal itu terungkap setelah tiga narapidana diringkus petugas karena mengedarkan barang haram itu di dalam lapas setempat.

Setiap sepuluh butir pil dobel L, para pelaku menjual kepada para narapidana lainnya dengan harga Rp 50 ribu.

“Pengakuan pelaku, satu bungkus berisi 10 butir pil di jual dengan harga Rp 50 ribu,” kata Sugeng Indrawan, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Tuban, Rabu, (26/9/2018).

Hasil keterangan pelaku, barang haram itu dikirim oleh sesorang yang saat itu menjenguk MS (38), di dalam Lapas Tuban pada beberapa hari yang lalu. Pemuda asal Kecamatan Palang itu divonis dengan hukuman pidana selama 4 tahun pejara karena kasus peredaran obat terlarang.

Selanjutnya, untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas Lapas. Pil dobel L sebanyak 400 butir dimasukan ke dalam kaleng biskuit roma. Setelah sampai di tangan pelaku, barang haram itu dijual kepada narapidana lainnya.

“Barang (masuk ke Lapas, red) di simpan di dalam kaleng biskuit roma,” kata MS ketika berada di Lapas Tuban.

Dalam menjalankan bisnisnya merah itu, MS dibantu dengan dua temannya yang berinisial RD (32) warga Palang, dan Tas (41) warga Kecamatan Kota Tuban. Namun para pelaku mengaku jika pil itu tidak dijual tetapi ingin di konsumsi sendiri.

“Saya tidak berencana menjual, tetapi ingin saya pakai sendiri,” terang MS di hadapan Kasat Narkoba Polres Tuban AKP I Made Patera Negara.

Tetapi anggota tidak begitu percaya dengan pengakuan pelaku, dan akan terus mengembangkan kasus tersebut. Termasuk akan meminta rekaman CCTV milik lapas guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kita akan kembangkan kasus ini, termasuk kita akan menyelidiki siapa orang yang membawa pil ini masuk ke Lapas,” tegas AKP I Made Patera Negara.

Pemberitaan sebelumnya, tiga narapidana di ringkus Satgas Lapas Tuban ketika dilaksanakan razia rutin. Meraka diamankan karena diduga mengedarkan pil dobel L di dalam sel tahanan setempat.

Baca : https://www.halopantura.com/tiga-orang-edarkan-pil-dobel-l-di-lapas-tuban/

Dari tangan ketiga napi itu diamankan barang bukti sebanyak 290 butir pil dobel L sisa penjualan. Serta diamankan uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan obat haram itu. Semua barang itu telah diserahkan ke Mapolres Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan