Tetangga Dibacok, Pria Ini Terpaksa Nikah di Masjid Polres Tuban

halopantura.com Tuban – Gara-gara terlibat kasus pengeroyokan, Suntoro (45) terpaksa melangsungkan pernikahan di Masjid Mapolres Tuban. Padahal, rencana awal pernikahan dijadwalkan berlangsung di Masjid Agung Tuban dengan mengikuti nikah massal gratis yang diadakan Pemkab setempat, Selasa, (13/11/2018)

Suntoro merupakan warga Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban tega melakukan pengeroyokan dengan cara membacok Mujiono (31) dengan menggunakan sabit. Korban merupakan tetangganya sendiri, dan aksinya itu dilakukan bersama anaknya, berinisial MA berusia 16 tahun.

Dengan mengenakan baju serba putih, Suntoro mengucapkan sumpah suci di hadapan pasangannya Sipuk (45) di Masjid Polres. Pernikahan pun hanya dihadiri oleh pihak keluarga kedua mempelai.

Meski menikah di Mapolres, tersangka mengaku bersyukur bisa tetap melangsungkan pernikahannya. Ia pun berjanji akan setia kepada isterinya dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Usai melangsungkan pernikahan, Suntoro pun langsung masuk kembali ke dalam sel tahanan Mapolres Tuban.

“Saya senang bisa menikah meski setelah ini harus berpisah,” kata Suntoro sambil meneteskan air mata.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Iwan Hari Poerwanto mengungkapkan, pihak Polres hanya memberikan kemudahan berupa fasilitas tempat buat tersangka untuk melaksanakan pernikahan.

Sebab, sebelumnya pernikahan tersebut telah dijadwalkan dengan mengikuti nikah massal yang digelar Pemkab Tuban dalam rangka hari jadi Tuban ke-725 tahun.

“Kita memberi kemudahan buat tersangka untuk melangsungkan pernikahan, dan tempatnya di Masjid Polres,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban.

Ia mengungkap kasus itu bermula saat korban membunyikan musik karaoke di dalam rumah sambil minum tuak, Senin, (5/11/2018). 

Suara keras itu terdengar sampai keluar. Kemudian anak tersangka menegur korban untuk keluar. Tak lama kemudian, korban mendatangi rumah tersangka yang berjarak sekitar 7 meter dari rumah korban.

“Korban dengan pelaku merupakan tetangga,” ungkap AKP Iwan panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Tuban.

Setelah korban berada didepan rumah tersangka, MA masuk kerumah untuk mengambil pisau dapur dan menusukan ke korban mengenai bahu kiri dan punggung. Akibatnya, korban terjatuh dan tersangka melempar batu ke tubuh korban, sekitar pukul 18.00 Wib.

Setelah itu, korban berusaha bangun, tapi apes pada saat bersamaan dari arah belakang datang Suntoro dengan membawa sabit, dan mengarahkan tepat mengenai kepala korban. Hingga korban mengalami luka terbuka di bagian kepala akibat luka bacok.

“Barang bukti berupa pisau, sabit, dan batu telah diamankan,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu.

Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 720 KUHP tentang pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun.

“Tersangka terlibat kasus pengeroyokan,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan