The End, Ini Pernyataan Pemerintah Tentang HTI
halopantura.com Jakarta – Organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi di bubarkan. Pasalnya, Pemerintah menilai bahwa aktifitas yang dilakukan nyata – nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat dan dapat mengancam keamanan dan ketentaraman masyarakat dan membahayakan keutuhan NKRI.
Ini Pernyatan Pemerintah tentang Ormas HTI yang di sampaikan lewat rilis, Senin, (8/5/2017)
- Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
- Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
- Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
- Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.
- Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Jakarta, 8 Mei 2017
Tertanda
Wiranto, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
(Redaksi)