Tidak Kapok, Residivis Spesialis Jambret Kembali Diringkus Polisi
halopantura.com Tuban – Seorang residivis spesialis jambret yang sering beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Tuban kembali diringkus anggota Satreskrim Polres Tuban. Sepak terjang pelaku tumbang setelah menjadi buronan anggota selama empat bulan lebih.
“Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Sutrisno HR, Kapolres Tuban, Selasa, (21/11/2107).
Pelaku diketahui berinisial HM (29), salah satu warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Kota Tuban. Ia merupakan residivis kasus yang sama yang telah beraksi di 13 lokasi yang berbeda pada tahun 2015 silam.
Saat itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban memvonis pelaku bersalah dengan hukuman pidana selama 2 tahun 7 bulan penjara. Pada bulan Febuari 2017 kemarin pelaku telah selesai menjalani hukuman di Lapas Tuban.
“Setelah keluar dari Lapas Tuban, pelaku kembali melakukan aksinya (jambret, red) di wilayah Tuban bersama temannya,” beber Kapolres Tuban di dampingi Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Muhammad Wahyudin Latif.
Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan sepada motor bersama dengan temannya. Kemudian pelaku mencari sasaran korban yang mengendarai sepeda motor secara sendirian baik di siang maupun malam hari.
Setelah mendapat sasaran, pelaku membuntuti korban dari belakang. Ketika kondisi jalan sepi, pelaku akhirnya memepet sepada motor korban dari arah kiri, dan mengambil barang berharga milik korban.
Peristiwa itu dialami Surti (nama samaran korban, red) warga Kecamatan Merakurak – Tuban. Saat itu korban dijambret oleh pelaku ketika mengendarai sepeda motor di jalan raya Merakurak, tepatnya berada di timur kantor Koramil setempat, pada akhir bulan Juni 2017, sekitar pukul 20.00 Wib.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian secara materi sebesar Rp 2.400.000,” ungkap Kapolres Tuban.
Mendapat laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan. Akhirnya, anggota mengetahui ciri-ciri pelaku dan keberadaannya.
“Pelaku kita tangkap didalam rumah milik orang tuanya yang berada di Kelurahan Sukolilo, Tuban,” jelas Kapolres Tuban.
Selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sepada motor milik pelaku yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Serta mengamankan sebuah handphone, tas dan beberapa barang bukti lainnya yang merupakan hasil kejahatan.
“Pengakuan pelaku, ia telah menjalankan aksinya di empat lokasi yang berbeda. Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolres Tuban. (rohman)