Tiduri Pacar Dibawah Umur, Pemuda 21 Tahun Diamankan Polisi
halopantura.com Jombang – Ferdian Dwi Suryaji alias Ferri (21), harus berurusan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang. Penyebabnya, pemuda asal Dusun Ketidur, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto itu tertangkap basah berada di kamar usai meniduri kekasihnya yang masih dibawah umur.
“Korban berinisial DAS (16) asal Sidokare, Sidoarjo. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan,” kata AKP Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Jombang, Senin, (11/3/2019).
AKP Azi mengatakan, tersangka kenal dengan dengan korban sejak tahun 2016 lalu, kemudian korban dan tersangka menjalin hubungan asmara. Setelah itu tersangka merayu korban untuk disetubuhi dengan janji akan dinikahi jika korban hamil, akhirnya korban disetubuhi beberapa kali.
Terakhir, persetubuhan itu terjadi pada Kamis (7/3/2019) malam di rumah kerabatnya Muklis, di Desa/Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Korban tinggal di rumah Muklis sejak duduk dibangku kelas 2 MTs hingga sekarang.
Awalnya Ferri datang ke rumah Muklis sekitar pukul 03.00 WIB, kemudian korban mengajak tersangka masuk ke dalam rumahnya. Setelah itu, pemuda asal Mojokerto itu masuk ke dalam kamar dan berusaha merayu korban untuk disetubuhi.
“Jadi, tersangka ini merayu korban dan berdalih akan dinikahi, hingga akhirnya korban mau untuk disetubuhi,” kata AKP Azi.
Nah, keesokan harinya tersangka kepergok oleh Muklis sedang berada di kamar korban. Setelah diinterogasi, tersangka juga mengakui telah meniduri korban. Tak pelak, membuat keluarga korban terpukul dan tidak terima hingga melaporkannya ke Polres Jombang.
Tak berselang lama, anggota langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku besreta sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 potong baju warna biru, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana panjang warna coklat muda dan 1 Unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam.
“Tersangka dikenakan pasal 81 Ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (fin/roh)