Tiga Kali Digerebek, Satpol PP Tuban Periksa Pemilik Karaoke Ilegal
halopantura.com Tuban – Satpol PP Kabupaten Tuban merasa geram dengan ulah Sakun Adi Wijaya (37), warga Dusun Pakis, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Tuban. Pasalnya, dia kembali menjalankan bisnis merah dengan membuka karaoke ilegal di Bumi Wali Tuban.
Lokasi karaoke ilegal itu berada di Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Tuban, dan telah dibongkar petugas gabungan, Senin siang, (5/11/2018). Di tempat tersebut juga menyediakan miras serta pemandu lagu buat para tamu.
“Besuk Kamis akan kami panggil pemilik karaoke ilegal itu,” ungkap Heri Muharwanto, Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Selasa, (6/11/2018).
Pemilik karaoke ilegal tersebut terbilang nekat, karena telah tiga kali digerebek petugas di beberapa lokasi berbeda. Diantaranya dua tempat di Kecamatan Widang, dan terakhir di Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang.
Akibat perbuatannya itu, Sakun Adi Wijaya juga telah dua kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan perkara menjalankan bisnis karaoke ilegal. Terakhir ia menjalani sidang pada tahun 2017 kemarin.
“Tercatat dia (Sakun Adi Wijaya, red) telah tiga kali digerebek, dan dua kali di sidangkan ke PN Tuban,” tambah Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Joko Herlambang.
Pemberitaan sebelumnya, pengungkapan kasus itu bermula dari keresahan masyarakat atas keberadaan karaoke ilegal tersebut. Selanjutnya, petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, dan TNI mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.
Baca : https://www.halopantura.com/bisnis-merah-karaoke-ilegal-di-plumpang-digerebek-petugas-gabungan/
Hasil razia itu, petugas mengamankan barang bukti berupa peralatan karaoke, 4 botol bir hitam, dan beberapa barang bukti lainnya. Serta diamankan pemandu lagu berinisial V (22), warga Kabupaten Lamongan guna proses pembinaan. (rohman)