Tiga Kali Ditangkap, Residivis Pencuri Burung Kembali Masuk Tahanan
halopantura.com Tuban – Perbuatan Prastyo (25) warga Desa Katodan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban nampak tidak kapok. Pasalnya, sudah tiga kali pelaku ditangkap anggota polisi akibat mencuri burung milik warga.
Pertama kali pelaku di tangkap di Polres Rembang, Jawa Tengah dengan kasus yang sama, dan divonis 9 bulan penjara. Setelah bebas, pelaku kembali melakukan pencurian di wilayah hukum Tuban, dan divonis satu tahun penjara.
Setelah bebasa kedua kalinya, residivis itu kembali beraksi dengan mencuri burung milik Tejo (nama samaran) warga Desa Paseyan, Kecamatan Jatirogo, Tuban. Dirumah itu pelaku sukses mengambil tujuh burung lovebird, satu burung kacer, handphone, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Pelaku merupkan spesialis pencuri burung (residivis, red). Pelaku sudah tiga kali ini ditangkap,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR, Senin, (27/11/2017).
Kapolres Tuban menjelaskan dalam aksinya pelaku seorang diri menggunakan sepada motor untuk mencari sasaran rumah warga yang memiliki peliharaan burung. Ketika berada di lokasi kejadian, pelaku masuk rumah dengan cara memanjat pagar rumah belakang, pada tanggal 19 November 2017.
Ketika sukses masuk rumah, pelaku mengambil burung dan beberapa barang berharga milik korban. Selanjutnya, pelaku membahawa hasil curiannya itu dengan menggunakan sepada motor.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.500.000,” beber Kapolres Tuban didampingi AKP Muhammad Wahyudin Latif, Kasatreskrim Polres Tuban.
Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut. Hingga akhirnya pada tanggal 23 November 2017 pelaku berhasil ditangkap didalam rumah pelaku beserta barang bukti hasil curiannya.
“Pelaku memilih mencuri burung lovebird karena jenis burung itu mudah dijual dengan harga yang cukup tinggi,” terang Kapolres Tuban.
Lebih lanjut, Kapolres menjelasakan, setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tuban. Ternyata pelaku dengan modus yang sama telah beraksi di tiga lokasi yang ada di Kecamatan Tuban.
“Pelaku juga pernah mencuri burung milik warga di jalan Al Falah Tuban, Kelurahan Mondokan, dan Kelurahan Kebonsari yang kesemua itu masuk Kecamatan Kota Tuban,” terang Kapolres Tuban. (rohman)