Tiga Kali Masuk Bui, Pria Ini Kembali Bobol Rumah Warga Pakai Linggis
halopantura.com Tuban – Tiga kali masuk sel tahanan tidak membuat Sujud (51) jera. Bahkan, dia kembali beraksi dengan membobol rumah warga milik M Luthfi Anshori di Dusun Ngrayung, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Akibat perbuatannya, dia saat ini harus kembali berurusan dengan kepolisian dan merasakan lagi dinginnya tembok penjara. Pelaku tersebut diketahui merupakan warga Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
“Pelaku merupakan residivis, dan saat ini telah ditahan,” ungkap AKP Yoan Septi Hendri Kasat Reskrim Polres Tuban, Jumat, (3/4/2020).
Menurutnya, pelaku sudah pernah dihukum atau terlibat tindak pidana sebanyak tiga kali di beberapa lokasi berbeda. Pertama dia diamankan dalam perkara penadah beras di wilayah Lamongan dan divonis tiga bulan penjara.
“Kedua pelaku terlibat pencurian diesel didaerah Tuban, divonis satu tahun penjara. Ketiga mencuri di rumah kosong di Grabagan dan divonis satu tahun penjara. Kini kembali melakukan tindak pidana pencurian lagi,” beber Kasat Reskrim Polres Tuban.
Kasus kali ini pelaku berhasil membobol rumah milik M Luthfi Anshori dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan linggis kecil, Jumat malam, (7/12/2019).
Setelah berhasil masuk, tersangka menggasak uang tuai Rp 4 juta, gelang emas, handphone, dan sejumlah barang berharga lainnya. Kemudian korban mengetahui rumahnya dibobol setelah terbangun dari tidurnya.
“Korban mengetahui barangnya dicuri setelah bangun tidur, dan kerugian materi yang dialami korban sekitar Rp 15 juta dalam kejadian tersebut,” terang AKP Yoan panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Tuban.
Mendapat laporan, anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dirumah korban dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hingga akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan menggunakan timah panas lantaran melarikan diri ketika akan ditangkap di Dusun Kedung Celeng, Desa Kalen Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
“Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti hasil pencarian,” terang AKP Yoan.
Barang bukti yang diamankan anggota diantaranya satu doos book handphone, satu handphone, satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya, linggis kecil, dan sabit.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pasal pemberatan. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (rohman)