Tiga Kali, Pengepul Baby Lobster Ditangkap Polisi
halopantura.com Trenggalek – Seorang pria berinisial ED salah satu warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur untuk ketiga kalinya berurusan dengan aparat penegak hukum karena menjadi pengepul baby lobster atau benur. Sebelumnya, dia sudah dua kali ditangkap polisi.
“Pelaku ditangkap dengan barang bukti 2.367 ekor benur yang sudah siap kirim,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, Jumat (21/8/2020).
Menurut Sembiring, pelaku saat itu tidak bisa menunjukkan surat izin usaha perikanan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah melakukan pengiriman sebanyak lima kali ke sebuah perusahaan yang merupakan pengepul utama.
“Penangkapan ED dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan benur di wilayah Watulimo,” jelasnya.
Kepada polisi, ED mengaku telah melakukan transaksi sebanyak 20 kali dengan nelayan. Pelaku mengambil benur dari nelayan seharga Rp8.500 per ekor dan dijual kembali dengan harga Rp9.000 per ekor.
Pelaku memiliki 15 nelayan yang biasa dijadikan langganan untuk memperoleh benur tersebut. Benur yang diamankan tersebut terdiri dari jenis pasir dan mutiara.
“Terdapat 2.300 ekor benih lobster jenis pasir dan 67 ekor baby lobster jenis mutiara yang kami jadikan barang bukti” terangnya.
Polisi sendiri masih akan melakukan kajian bersama tim ahli guna menentukan sanksi yang akan diterapkan, apakah pidana atau hanya administrasi.
“Pelaku terbukti ilegal karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi dan ini sangat merugikan negara,” tandasnya. (gus/fin/roh)