Tiga Kurir Sabu Jaringan Malaysia – Madura Diringkus
halopantura.com Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) membekuk tiga orang kurir Narkoba jaringan Malaysia – Madura. Dari ketiganya, disita barang bukti 8.150 gram Narkotika jenis sabu dari Malaysia yang akan dikirim ke Pamekasan, Pulau Madura.
Tiga tersangka yang diringkus BNNP Jatim yaitu Zainab Achmad alias ZA (39) dan Inda Pratiwi alias IP (33) perempuan asal Batam. Serta Mohamad Edi alias ME (27) pria asal Pamekasan, Madura.
Kepala BNNP Jatim, Bambang Priyambadha mengatakan, tiga kurir sabu jaringan antar negara tersebut ditangkap pada Sabtu (28/12/2019). “Ada tiga kurir yang ditangkap, saat mereka berada di Hotel kawasan Jemursari, Surabaya,” ujar Bambang Priyambadha, Selasa (31/12/2019).
Sebelumnya, ZA dan IP membawa Sabu dari Malaysia ke Surabaya, melalui jalur darat dan menginap di Hotel wilayah Jemursari, Surabaya.
“Dari Malaysia dikirim melalui Jakarta kemudian ke Surabaya dengan menggunakan kereta api, sesampai dihotel dipantau oleh petugas,” lanjutnya.
Sementara ME, bertugas membawa sabu ke pemekasan, Madura, Beruntung, petugas BNNP Jatim lebih dulu mendapat informasi, Sehingga pengiriman sabu dapat digagalkan.
“Dari pengakuan kedua wanita ini, ZA dan IP, Barang ini nanti akan diberikan kepada pemesan yaitu saudara ME, yang akan dibawa ke Pamekasan,” terangnya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti Sabu 8.150 gram, Handphone, sejumlah uang, Paspor, KTP, Koper warna hitam serta ATM.
Atas perbuatan tersangka terancam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkotika Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009. (tar/fin/roh)