Tiga Orang Edarkan Pil Dobel L di Lapas Tuban

halopantura.com Tuban – Tiga narapidana di ringkus petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Tuban ketika dilaksanakan razia rutin. Meraka diamankan karena kedapatan mengedarkan pil dobel L di dalam sel tahanan setempat, Rabu sore, (26/9/2018)

Dari tangan ketiga napi itu diamankan barang bukti sebanyak 290 butir pil dobel L sisa penjualan. Serta diamankan uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan obat haram itu.

“Mereka diamankan ketika Satgas Lapas melaksanakan razia,” kata Sugeng Indrawan, Kepala Lapas Kelas II B Tuban ketika jumpa pers bersama Kasat Narkoba Polres Tuban AKP I Made Patera Negara di dalam Lapas Tuban.

Ketiga pelaku diketahui berinisial RD (32) dan MS (38) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Palang, Tuban. Kemudian pelaku lainnya berinisial Tas (41), warga Kecamatan Kota Tuban.

“Kasus itu telah kita limpahkan ke Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Sugeng panggilan akrab Kalapas Tuban.

Ketiga narapidana itu diringksu petugas disaat mendapatkan informasi didalam Lapas ada peredaran obat haram. Selanjutnya, petugas melakukan razia didalam kamar tahanan, dan diamankan pil dobel L.

“Barang itu disimpan oleh pelaku didalam bungkus rokok, dan dimasukan di dalam kantong saku celana, total barang bukti yang diamankan ada 290 butir pil,” ungkap Sugeng.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tuban mengaku akan mendalami kasus itu dengan memintai keterangan beberapa saksi. Serta akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus peredaran obat terlarang di Lapas Tuban.

“Kita akan kembangkan kasus ini,” tegas AKP I Made kepada wartawan ini. (rohman)

Tinggalkan Balasan