Tiga Pelaku Kasus Perusakan Patok di Lahan Kilang Minyak Divonis Bersalah
halopantura.com Tuban – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban memvonis bersalah terhadap ketiga terdakwa kasus perusakan patok di lahan warga yang akan digunakan untuk pembangunan Kilang Minyak di Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jatim.
Ketiga terdakwa itu diketahui bernama Mashuri warga Desa Sumurgeneng. Kemudian Dwi Sutrisno, dan Sagung yang keduanya warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu.
Hakim memvonis mereka bertiga bersalah dengan hukuman pidana selama 2 bulan 10 hari penjara. Karena terbukti bersalah melakukan kasus perusakan patok di lahan warga, dan kini telah ditahan di Lapas Tuban.
“Masing-masing terdakwa divonis bersalah dengan hukuman pidana 2 bulan 10 hari penjara,” ungkap Radityo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Selasa, (28/5/2019).
Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa pada sidang sebelumnya. Saat itu, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman pidana 2 bulan 15 hari penjara.
“Sidang sebelum, mereka kita tuntut hukuman penjara 2 bulan 15 hari,” tegas Jaksa muda itu.
Menurutnya, Hakim dalam persidangan menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah telah melakukan perusakan patok di lahan milik Nurhadi warga setempat. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 1.375.000.
“Pelapor Nurhadi, mengalami kerugian perusakan patok Rp 1.375.000,” tegas Radityo kepada wartawan ini.
Sebatas diketahui, kasus itu dipicu dari penolakan warga terkait rencana pembangunan Kilang Minyak di Jenu, Tuban. Hingga akhirnya, ada warga yang melakukan perusakan patok di lahan yang akan digunakan untuk proyek Nasional itu.
Buntut peristiwa itu, Polres Tuban menetapkan tiga orang tersangka atas laporan warga, pada Sabtu, (23/3/2019). Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, melakukan pemeriksaan beberapa saksi, dan olah TKP.
Dalam perkara itu, Polres Tuban juga dua kali sempat digeruduk ratusan warga dari Kecamatan Jenu. Dalam aksinya, massa meminta agar mereka bertiga dibebaskan dari jeratan hukum karena warga menilai mereka tak bersalah. (rohman)