Tiga Pelaku Pembobol Brankas Uang Ditangkap Polisi

halopantura.com Madiun – Tiga orang pelaku pembobol brankas milik CV. Champion Jaya Sejahtera Cabang Kabupaten Madiun, Jawa Timur dilumpuhkan anggota Satreskrim Polres Madiun. Mereka ditangkap di Kabupaten Jombang.

Ketiga pelaku Imam Agus (41), warga Jalan Cempaka, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang. Kemudian dua pelaku lainnya yakni Kholiq warga Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dan Widodo warga Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.

“Ketiga pelaku ditangkap saat berada di Jombang di rumah Kholiq. Polisi menembak kaki ketiga pelaku karena berusaha melawan saat ditangkap,” ujar Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono, Rabu (7/19/2020).

Bagoes mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berawal laporan dari CV. Champion Jaya Sejahtera Cabang Madiun di Nglames, Kabupaten Madiun, tanggal 5 Oktober 2020 yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka masuk ke dalam ruang penyimpanan brankas secara bersama-sama dengan cara menjebol tembok menggunakan linggis dan palu.

Selanjutnya, pelaku masuk ruang penyimpanan brankas dengan cara mencongkel pintu almunium kaca, lalu menjebol brankas dengan betel obeng dan palu hingga rusak terbuka, dan mengambil uang tunai.

Dalam kasus tersebut, tersangka Imam Agus adalah otak perencana dan pelaku survei lokasi pencurian. Kemudian, dia ikut bersama-sama melakukan pencurian dengan dua temannya. Adapun, tersangka Imam Agus merupakan residivis narapidana asimilasi Lapas Kelas I Madiun sekira bulan April 2020.

Setelah berhasil membuka brankas dan menggasak uang di dalamnya senilai Rp58 juta, para pelaku kemudian membagi uang hasil curiannya dengan masing-masing mendapatkan Rp19 juta. Sedangkan sisanya sekitar Rp1,3 juta digunakan untuk transportasi dan makan.

Akibat perbuatan para tersangka, polisi menjerat mereka dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (gus/fin/roh)

Tinggalkan Balasan