Tiga Pelaku Pembunuhan di Pasuruan Diamankan Polda Jatim

halopantura.com Surabaya – Tiga orang diamankan anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka diamankan lantaran terlibat dalam aksi pembunuhan dengan korban Arif alias A di Jalan Raya Dusun Terongdowo Desa Sukoreno Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Tiga tersangka diketahui warga Pasuruan, pasangan suami Istri (Pasutri) M Muslik alias K (34) dan Siti Khusnul Khotimah alias SK (20) serta tetangganya, Paimo alias MM (36).

Peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari K yang merasa cemburu karena korban A kerap chatingan mesra dengan istrinya SK melalui aplikasi media sosial (Medsos) Messenger Facebook.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan aksi keji yang dilakukan para tersangka ini terjadi pada Kamis (3/9/2020), lalu.

“Motifnya (pembunuhan ini) berbasis pada adanya hubungan antara tersangka SK yang kemudian saudara K cemburu dengan korban A yang didapat dari pembicaraan salah satu media sosial,” ujarnya, Selasa (22/9/2020).

Dari akibat ulah keduanya akhirnya K berniat menghabisi nyawa korban. “Yang kemudian saudara K melibatkan tersangka MM alias C untuk turut serta membantu,” lanjut Truno.

Agar rencana kejinya itu berjalan mulus, K memaksa istrinya memancing korban dengan mengajaknya bertemu di suatu tempat.

Mulanya istri pelaku menolak, namun karena dipaksa dan diancam. SK akhirnya bersedia melakukannya. SK meminta korban bertemu di Jalan Raya Dusun Terongdowo.

Saat A dan SK bertemu ditempat tersebut, tak berselang lama akhirnya K bersama MM datang menghampiri dan terjadi pertikaian.

Tersangka K secara membabi buta membacok kepala korban menggunakan Senjata Tajam (Sajam) berupa sebilah golok yang lebih dulu disiapkan. Dan mengulangi bacokan beberapa kali ke bagian tubuh lain korban.

“Cara melakukannya dengan menggunakan Sajam. Ada Tujuh luka, Yang pertama mengenai bagian kepala korban,” kata Truno.

“Kemudian ditangkis oleh tangan korban, ada luka ditangan. Kemudian jatuh dan coba melarikan diri kena kaki, habis itu bagian kepala lagi sebanyak tujuh kali,” urainya.

Karena menderita luka bacok di sekujur tubuhnya, korban akhirnya seketika tewas di tempat kejadian perkara.

Untuk menghilangkan barang bukti, para tersangka membawa kabur kendaraan A jenis Honda Vario. Hal ini dilakukan para tersangka dikatakan Truno, agar meninggalnya korban terkesan sebagai korban pencurian kendaraan bermotor.

Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku langsung melakukan pengejaran. Hanya butuh waktu 10 hari, para pelaku pun berhasil ditangkap.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan Barang bukti diantaranya 1 buah golok, 3 buah HP, 5 unit kendaraan motor, Celana levis, sisa pembakaran pakaian, 1 buah KTP serta uang tunai Rp. 272.000.

“Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider 338 lebih subsider pasal 365 ayat 3 KUHP jonto 55, 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (tar/fin/roh)

Tinggalkan Balasan