Tiga Pelaku Pencuri 6 Ekor Sapi Ditetapkan DPO
halopantura.com Jombang – Polisi tengah memburu tiga pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian enam ekor sapi milik warga Dusun Nanggalan, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa timur. Identitas ketiga pelaku tersebut yakni RM (35), SL (27) dan BH (35) asal Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Terungkapnya identitas para pelaku setelah polisi menangkap Mohammad Romsi (23) yang merupakan rekan ketiga pelaku tersebut. Warga Dusun Lalangan, Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang itu ditangkap di Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Ramsi ditangkap tim gabungan resmob Satreskrim Polres Jombang dan Polres Probolinggo beserta barang bukti 6 ekor sapi diduga hasil curian dan juga kendaraan truk yang dipakai untuk mengangkut sapi.
“Untuk ketiga pelaku lainnya sudah kita ketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, Senin (19/10/2020).
Agung menjelaskan, tersangka Romsi dengan tiga temannya yang masih buron diduga mencuri enam ekor sapi di 5 kandang milik warga Dusun Nanggalan pada Sabtu dini hari (17/10/2020).
Di kandang milik Kuzain, komplotan pelaku tersebut berhasil mencuri 2 ekor sapi; Sugiono 1 ekor sapi; Bandi 1 ekor sapi; Kudin 1 ekor sapi; dan di tempat Arifin menggasak 1 ekor sapi.
“Dalam menjalankan aksinya, peranan mereka berbeda-beda,” ujar Agung dalam pers rilisnya di Mapolres setempat.
Tersangka Romsi bertugas sebagai eksekutor dan menaikkan hasil curian ke atas truk yang telah disiapkan sekaligus juga menjaga barang hasil curian. Kemudian pelaku RM dan SL juga sebagai eksekutor. Sedangkan peran BH (35) sebagai sopir truk.
“Tersangka Romsi ini eksekutor dua ekor sapi di kandang milik Kuzaini. Pelaku lainnya merupakan eksekutor di masing-masing TKP,” kata mantan Kasubbagrenmin Bagrenmin SSDM Polri tersebut.
Agung menjelaskan, dari penangkapan Romsi diamankan barang bukti enam ekor sapi. Lima ekor sapi dengan keadaan sehat, satu ekor sapi dalam keadaan mati di atas truk saat perjalanan berikut tali tampar pengikat sapi dalam keadaan putus.
“Kami juga mengamankan satu unit truk colt diesel nomor polisi P 8166 UY warna kuning bak biru beserta muatannya enam ekor sapi yang diduga hasil pencurian,” jelasnya.
Barang bukti hewan peliharaan tersebut kemudian dikembalikan ke masing-masing pemiliknya. Para pemilik mengambil langsung di mapolres dengan membawa identitas dan menandatangani berita acara penyerahan.
“Alhamdulilah pak barang (sapi) saya kembali, masih rezeki saya. Terima kasih Polres Jombang mengembalikan sapi saya. Sekali lagi sangat bersyukur,” kata Bandi (45) warga yang kehilangan sapi ditemui di Mapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke 1e, 3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (fin/roh)