Tiga Pelaku Produksi Bibit Jagung Palsu Diringkus
halopantura.com Kediri – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri berhasil mengamankan para pelaku pembuat sekaligus penjual bibit jagung palsu. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi meringkus tiga orang pelaku dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni Basuki (48), warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Blita dan Ahmad Romadoni (45), warga Desa Jabung, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Kemudian Muhammad Mintoro (55), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
“Diamankan di SPBU atau Pom bensin Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri pada 13 Agustus 2019 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Ambuka Yudha, Selasa (27/8/2019).
Penangkapan terhadap para tersangka, setelah adanya laporan dari PT Agri Makmur Pertiwi. Mereka dilaporkan karena melanggar hak paten perusahaan, yakni memproduksi dan menjual bibit jagung palsu.
Basuki dan kawan-kawan telah memproduksi varietas bibit yang sama dengan yang di produksi oleh PT Agri Makmur Pertiwi. Akibat ulah mereka, perusahaan tersebut mengalami penurunan penjualan dan merugi.
“PT Pertiwi ini mengalami penurunan penjualan. Setelah di telusuri, ternyata ada produk yang dinamai Putihan yang sama dengan yang di produksi PT Pertiwi. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres,” ujarnya.
Menurut Kasat Reskrim, bibit yang dijual para pelaku tidak sah. Karena bibit yang dijual merupakan bibit yang sudah dipatenkan oleh PT Pertiwi.
Dijelaskan AKP Ambuka, kalau jenis yang dijual Pertiwi dengan merek dagang Talenta harganya Rp 240 ribu. jenis Putihan yang diproduksi pelaku dijual dengan harga Rp 100 ribu sampai Rp 145 ribu. Selisihnya sekitar Rp 100 ribu. Dari situ, para pelaku meraup keuntungan ratusan juta per bulan.
“Pangsa pasar dari mulai Nganjuk sampai Malang omzetnya mencapai Rp 400 juta dalam sebulan,” ujarnya.
Bisnis haram itu, kata Ambuka, sudah berjalan selama dua tahun. Kini, ketiga pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Kediri dan ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis.
Tersangka memproduksi atau memperbanyak, menjual atau memperdagangkan benih tanpa persetujuan pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Melanggar Pasal 21 Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Pasal 60 ayat 1 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman serta Pasal 126 ayat 1 nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (jok/fin/roh)