Tiga Pemain Diamankan, Kapolres Bojonegoro : Judi Pemicu Kriminal

halopantura.com Bojonegoro – Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku perjudian jenis kartu capsa, di warung milik warga turut Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kota Bojonegoro.

Para pelaku ditangkap anggota saat bermain judi capsa di warung milik warga pada siang hari. Kini pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku ditangkap pada Kamis 29 Maret 2018 sekitar pukul 12.05 Wib,” terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, Jum’at, (30/3/2018).

Kapolres menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi warga yang diterima petugas di lokasi warung ada perjudian. Menindak lanjuti informasi warga, kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara.

“Setelah di cek ternyata memang benar, kemudian petugas melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap para penjudi dan berhasil menangkap 3 orang berikut barang bukti,” terang Kapolres Bojonegoro.

Ketiga pelaku diketahui berinisial HS (42) dab RB (38), keduanya warga jalan Panglima Sudirman Kelurahan Kepatihan, Bojonegoro. Serta K (36) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro.

Selain pelaku beberpa barang bukti dan peralatan perjudian diantaranya uang taruhan judi sebesar Rp 255.000, 1 set kartu remi dan 1 buah banner sebagai alas juga diamankan oleh petugas.

“Meskipun barang bukti sedikit, tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku, karena perjudian itu bisa memicu tindak pidana yang lain,” jelas Kapolres.

Para tersangka saat ini ditahan oleh Sat Reskrim untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut dan petugas mengenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara.

Atas kejadian itu Kapolres Bojonegoro berpesan agar masyarakat turut memberantas perjudian yang ada di Bojonegoro. Salah satunya dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Berawal dari tindak perjudian bisa mengarah ke penyakit masyarakat dan dapat menimbulkan kriminal,” pungkasnya. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan