Tiga Pemuda Pesta Sabu Digerebek Polisi
halopantura.com Jombang – Tiga Pemuda yang sedang pesta sabu-sabu di sebuah toko di Cukir, Desa Diwek, Kecamatan Diwek diringkus polis. Mereka ditangkap beserta barang bukti sabu beserta alat hisapnya.
Ketika pelaku yang ditangkap adalah MR (42), seorang pedagang jamu warga Cukir, Desa Diwek, kemudian RZA (28) warga Dusun Balongombo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, dan YI (29) seorang buruh kuli asala Cukir, Diwek, Jombang.
AKP Bambang SB mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku setelah polisi mendapat informasi adanya pesta sabu-sabu di toko tersebut. Sejurus kemudian, polisi meluncur dan melakukan penyelidikan.
Begitu sampai di lokasi, petugas mendapati tiga orang yang sedang asik mengkonsumsi barang haram tersebut. Polisi pun menggerebek dan menggeledahnya.
Polisi menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu yang didalam pipet kacanya masih ada sisa sabu. 1 buah skrop terbuat dari sedotan plastik. 2 lembar sobekan tisu. 1 buah sedotan plastik. 1 buah gulungan kertas dan plastik sebagai kompor/pemanas.
“Selain itu diamankan 1 buah korek api warna ungu. 1 buah Hp LG warna hitam. 1 buah Hp Lenovo warna hitam. 1 buah Hp Nokia warna merah hitam,” ujar Kapolsek, Rabu (18/4/2018).
Usai meringkus tiga pecandu sabu tersebut, Unit Reskrim kembali mengamankan satu pelaku lainnya. Yakni berinisial SA (24) warga Dusun Dempok, Desa Sidomulyo Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
“Pelaku ditangkap di Jalan Raya Flamboyan Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang kota dengan barang Bukit, 2 klip plastik berisi sabu dgn berat 0.53 gram dan 1 buah HP merek apple,” katanya.
Usai diperiksa dan terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahgunaan Narkotika golongan I, pelaku langsung ditahan polisi.
“Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (fin/roh)