Tiga Penadah Sepeda Motor Hasil Curian Dibekuk Polisi

halopantura.com Jombang – Tiga orang yang menjadi penadah hasil curian sepeda motor diringkus anggota kepolisian Jombang. Satu tersangka terpaksa dilumpuhkan kaki kanannya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Selian itu, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) juga ikut digulung. Mereka kini mendekam dibalik jeruji besi tahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Para pelaku telah ditahan,” kata Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Selasa, (28/4/2020).

Pencuri motor yang ditangkap bernama Fauzi (34) warga dusun Kalongan, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Sedangkan penadah yang ditangkap masing-masing Kasiadi (55) warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno; lalu Sopii (37) dan Imron, yang merupakan warga Kedunglumpang, Mojoagung.

Komplotan curanmor itu ditangkap setelah ada laporan dari Sarmanto (62) warga Banjarpoh, Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito pada Selasa (24/4/2020) lalu. Ia kehilangan sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir di samping toko miliknya.

“Setelah ada laporan itu, anggota Reskrim melakukan penyelidikan,” tutur Boby didampingi Waka Polres Kompol Wahyu Pristha Utama dan Kasatreskrim.

Terungkapnya kasus itu bermula, petugas menangkap Kasiadi di dekat perempatan lampu merah Mojoagung. Kasiadi saat itu sedang saat memesan plat nomor polisi (Nopol) motor Scoopy hasil curian dan hendak menjualnya seharga Rp7,5 juta kepada temannya Naryo warga Trenggalek.

“Pengakuan Kasiadi, sepeda motor tersebut didapat dari Sopii yang mana sepeda motor itu disuruh menjualkan dengan kesepakatan Kasiadi mendapatkan keuntungan Rp100 ribu,” kata Boby.

Atas pengakuan tukang tambal ban tersebut, polisi langsung menangkap Sopii yang tidak jauh dari lokasi. Kepada polisi, Sopii mengaku jika motor matic itu dibeli dari Imron seharga Rp7 juta.

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Imron yang sedang berada di rumah temannya. Imron mengaku motor Honda Scoopy tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka Fauzi seharga Rp6juta,” ujar mantan Kapolres Bangkalan tersebut.

Anggota Resmob Satreskrim lalu bergerak menuju ke rumah Fauzi di Desa Tejo untuk melakukan penangkapan. Saat hendak ditangkap, Fauzi berusaha melawan untuk kabur. Petugas terpaksa melumpuhkan betis kaki kanannya dengan timah panas.

“Tersangka saat hendak ditangkap berusaha kabur, sehingga anggota terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kanannya,” terangnya.

Dari tersangka Fauzi, polisi mengamankan barang bukti dua unit motor Honda Scoopy nopol S 3761 OAC dan Nopol S 3262 OAI. Sementara itu, saat penggeledahan di rumah penadah Imron, polisi menemukan 22 unit sepeda motor tanpa surat sah BPKB. Diduga, motor dengan berbagai merek dan jenis tersebut, merupakan barang hasil curian yang akan dijual tanpa dilengkapi surat.

“Para tersangka telah kita lakukan penahanan. Untuk tersangka Fauzi dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Sedangkan tersangka Kasiadi, Sopii dan Imron dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan