Tiga Pencuri Kayu Jati Diringkus Polisi Bojonegoro
halopantura.com Bojonegoro – Tiga pelaku pencuri kayu jati di ringus anggota Satreskrim Polres Bojonegoro tanpa perlawanan. Mereka bertiga melakukan aksinya diwilayah Perhutani, tepatnya di kawasan hutan RPH Tretes, turut Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Hingga saat ini ketiga pelaku yang diketahui berinisial MY (37), HS (40) dan PSR (37) telah ditahan di Mapolres Bojonegoro guna proses penyelidikan. Ketiga pelaku itu merupakan warga dari Desa Bakulan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
“Mereka telah ditahan beserta barang bukti diamankan,” terang Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto.
Kejadian itu bermula pada hari Kamis dini hari, (11/05/2017), sekiran pukul 00.30 Wib. Saat itu salah satu karyawan perhutani (pelapor) melakukan kegiatan patroli di kawasan hutan itu untuk mengecek kondisi.
Dalam patroli itu terdengar suara kendaraan dari dalam kawasan hutan tersebut. Sehingga saksi bersama anggota Perhutani lainnya, segera melakukan pengecekan ke arah datangnya suara tersebut dan ditemukan kendaraan bermuat kayu jati.
“Kayu jati itu ditemukan dalam bentuk glondongan yang sudah berada di kendaraan,” terang AKP Sujarwanto.
Atas perbuatan itu, para pelaku terancam Pasal 83 ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (*/roh)