Tiga Pengedar Diamankan, Polisi Sita 2.224 Butir Pil Koplo

halopantura.com Nganjuk – Tiga orang yang diduga seorang pengedar pil koplo diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk. Sebanyak 2.224 butir pil dobel koplo jenis dobel L disita dari tangan ketiga tersangka. Kini mereka mereka harus menjalani proses hukum di polres setempat.

Ketiga tersangka adalah Aryadi alias Bendol (41) yang tinggal di jalan Bengawan Solo I, RT 05 RW 01, Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Nganjuk kota, kemudian Bambang Hermanto warga Desa Kwagean, RT 02/RW 04, Kecamatan Loceret dan Ridwan alias Domblan warga Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Nganjuk.

Paur Humas Polres Nganjuk, Ipda Trubus membenarkan atas penangkapan tiga pengedar tersebut. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Penangkapan itu berawal dari tertangkapnya Marjoko. Dari tangan Marjoko, petugas menyita barang bukti sebanyak 84 butir pil dobel L yang disimpan didalam rokok. Kepada petugas, ia mengaku mendapat pil setan itu dari Aryadi.

Polisi pun bergerak dan menangkap Aryadi di tempat tinggalnya. Ketika digeledah, aparat berkorps cokelat itu menemukan 140 butir pil dan menyita ponsel yang diduga digunakan transaksi serta uang Rp 100 ribu.

“Kemudian dilakukan pengembangan hingga ditangkap tersangka Bambang di rumahnya dengan barang bukti 2000 butir pil koplo dobel L,” kata Ipda Trubus, Rabu, (20/12/2017).

Ternyata tak sampai disitu, dari pengakuan Bambang, bahwa ia membeli obat terlarang itu dari Ridwan. Tak butuh waktu lama petugas pun menciduk Ridwan beserta barang buktinya.

“Saat ini masih dalam lidik,” ujarnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan