Tiga Tersangka Pencabulan Bocah Dibawah Umur Ajukan Praperadilan
halopantura.com Jombang – Tiga tersangka terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang atas penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polres Jombang yakni berinisial MSC (16), SN (16) dan BDW (14). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
“Ini tadi kita melakukan pendaftaran permohonan praperadilan perkara pidana di PN Jombang. Dengan nomor regristasi perkara nomor 2/Pid.Pra/2017/PN.JBG, tertanggal 5 Desember 2017,” kata Muhammad Mudhofir didampingi Uswatun Khasanah, kuasa hukum ketiga tersangka kepada wartawan, Selasa (5/12/2017).
Dhofir mengatakan, ada mekanisme hukum yang salah yang dilakukan oleh Polres Jombang dalam melakukan penetapan tersangka tersebut. Pihaknya kecewa dengan sikap Polres Jombang yang terburu-buru menetapkan tersangka pada kliennya tersebut, tanpa memperhatikan beberapa hal.
“Karena ada perbuatan-perbuatan penyidik yang keluar dari rel, maka kami akan lakukan langkah hukum yakni pra-peradilan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kesalahan polisi, diantaranya memeriksa kliennya di sekolah tanpa didampingi pengacara. Selain itu, korban ketika ditanya terkait siapa saja pelaku pencabulan juga sering plin plan.
Tidak hanya itu, menurut Mudhofir, dua dari tiga tersangka masih menjalani ujian kenaikan kelas. Dikhawatirkan, jika terus ditahan maka akan mengganggu masa depan pelaku.
“Klien kita masih ujian di sekolah saat ini, kita tidak tahu apakah nanti bisa ujian nyusul atau tidak. Kita berharap yang terbaik buat mereka,” ujarnya.
Dhofir menilai, ada beberapa fakta hukum yang sengaja disamarkan, dan beberapa prosedur hukum yang dinilai salah, tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, Mudhofir dan timnya mengaku tengah menyusun bukti dan saksi untuk memperkuat proses pra-peradilan tersebut.
“Kami sedang susun semua bukti dan saksi saksi atas pelanggaran dalam proses penyidikan,” katanya.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi, Minggu (03/12/2017) lalu mengatakan, dari hasil penyelidikan, terhadap ketiga terduga pelaku, telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya.
Peristiwa pencabulan terhadap Bunga (5) asal Kudu, Jombang itu terjadi pada tanggal 15 Oktober 2017 lalu. Diduga pelaku tiga orang yang masih tetangga korban. Kemudian pada tanggal 17 Oktober, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. (fin/roh)