Tiga Truk Pengangkut Kayu Jati Diamankan di Mapolres Tuban
halopantura.com Tuban – Anggota Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap tiga truk pengangkut tunggak kayu jati. Kendaraan beserta sopir truk itu diamankan ketika melintas di jalan raya Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.
Ketiga truk ditangkap karena diduga membawa kayu ilegal lantaran tidak dilengkapi dengan dokumen sah. Selanjutnya, truk beserta muatannya diamankan di Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Diamankan di depan Polsek Kenduruan pada hari Jumat tanggal 6 November 2020 pukul 20.30 Wib,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri, Sabtu, (14/11/2020).
Berdasarkan informasi, dugaan sementara kayu jati ilegal itu berasal dari KPH Kebonharjo terletak di Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Namun, wilayah hutannya sebagian besar masuk Kabupaten Rembang, sebagian lagi masuk Kabupaten Blora dan sebagian kecil masuk Tuban.
Kemudian tunggak kayu jati yang sudah dipotong itu diangkut menggunakan tiga truk yang diduga milik warga kecamatan Bangilan dan Sale, Rembang. Dimana, para pelaku itu diduga orang Jenu yang masuk jaringan wilayah Cepu, Jateng.
“Jumlah sekitar 3 kubik kayu pertukangan dan kayu limbah sekitar 0.5 kubik yang dimuat dengan 3 truk,” beber Yoan Septi Hendri.
Lebih lanjut, sampai saat ini identitas sopir atau pelaku masih belum disebutkan karena masih dalam proses pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Termasuk, dalam kasus itu juga belum ada yang ditetapkan tersangka karena proses penyelidikan.
“Sementara belum (tersangka, red) tetapi segara akan ada,” tegas Yoan Septi Hendri. (rohman)