Tingkat Kesembuhan Baik, Walikota Kediri Sampaikan Kebijakan Pengendalian Covid-19
halopantura.com Kota Kediri – Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar memaparkan berbagai Kebijakan Kota Kediri dalam Pengendalian Covid-19. Materi tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan Universitas Kediri dengan tema Strategi Kebijakan Publik Dalam Mendukung New Normal, Kamis (16/7/2020).
Webinar ini diikuti oleh kurang lebih 730 peserta yang bergabung via zoom, YouTube, dan media sosial.
Mengawali pemaparannya, Walikota muda ini menjelaskan kondisi terkini Kota Kediri. Dimana saat ini Kota Kediri berada di zona orange. Kota Kediri ini memiliki resiko yang cukup tinggi. Dilihat dari kepadatan penduduknya dan Kota Kediri menjadi meeting point atau hub bagi daerah sekitar.
“Kalau dilihat datanya grafik-grafik ini sudah berpotongan di Bulan Juni. Artinya tingkat kesembuhan sudah baik, tingkat yang kena sudah baik, tingkat yang meninggal cuma satu,” ungkapnya.
Namun per tanggal 15 ini hampir berpotongan lagi antara yang aktif dan yang sembuh. Artinya di Kota Kediri zonanya kembali agak berbahaya bagi kita yang tinggal di Kota Kediri.
“Kita tidak perlu khawatir tapi harus paham protokol kesehatan. Sehingga kalau ke mana-mana harus hati-hati,” jelas Walikota yang akrab disapa Mas Abu ini.
Kemudian untuk pencegahan dan pengendalian kasus, Pemerintah Kota Kediri melakukan tracing mendalam dan isolasi mandiri untuk lingkungan yang ada konfirmasi positif. Dimana Pemerintah Kota Kediri membantu memberikan kebutuhan bahan pokok di lingkungan yang diisolasi selama pelaksanaan isolasi mandiri.
“Pencegahan dan pengendalian kasusnya luar biasa. Tracing nya memang dalam. Terpenting kita mendapatkan orang yang kena bisa kita deteksi secara maksimal. Alhamdulillah di Kota Kediri kita bisa maksimal dan segera kita lakukan tindak lanjut,” ujarnya.
Mas Abu juga mengungkapkan bahwa ada lima tahapan yang dilakukan untuk menuju Kota Kediri produktif dan aman. Pertama, tahap pra kondisi. Yakni, melakukan sosialisasi dan komunikasi publik secara masif, padat, jelas dan mudah dipahami dan menarik kepada seluruh Masyarakat Kota Kediri oleh semua unsur Gugus Tugas Kota Kediri.
Bekerjasama dengan Institusi Pendidikan Kesehatan di Kota Kediri untuk melaksanakan Survey Perubahan Perilaku Masyarakat Kota Kediri dalam penerapan Protokol Kesehatan. Kedua, tahap timing yang dilakukan dengan memastikan kesiapan fasilitas dan pelayanan kesehatan.
Di Kota Kediri ada 3 RS Rujukan yang siap merawat pasien konfirmasi positif serta didukung adanya RS Khusus Kilisuci untuk merawat pasien covid-19 yang tanpa gejala. Mendorong Gugus Tugas Tingkat Kecamatan untuk mengawal kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan sampai level RT/RW.
Ketiga, tahap prioritas. Pada tahap ini dilakukan pembukaan kegiatan diprioritaskan pada sektor ekonomi yang essential dengan kategori risiko penularan rendah dan menengah dengan dampak ekonomi yang tinggi.
Di Kota Kediri sejak awal untuk tempat perdagangan. Seperti, pasar tradisional, toko, toko modern, pusat perbelanjaan, restaurant, rumah makan dan cafe tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan, take away, dan pembatasan pengunjung 50% dari kapasitas. Sedangkan sektor hiburan dan wisata masih dilakukan penutupan karena risiko penularannya tinggi. Keempat, tahap koordinasi.
Sinergitas dan koordinasi antar seluruh stakeholder terus dilakukan oleh Gugus Tugas Kota Kediri untuk memastikan bahwa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dapat dijalankan dengan Sosialisasi yang masif dan tingkat kepatuhan masyarakat yang tinggi.
Kelima, adalah tahap monev. Dengan melakukan Pembinaan yang baik dan tepat sasaran terhadap kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dilakukan secara terus menerus. Gugus Tugas melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Serta penerapan reward dan punishment.
Sebelum memasuki New Normal, diterbitkan peraturan Walikota Kediri Nomor 16 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Tujuannya, membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang untuk menekan penyebaran Covid-19 tanpa mengabaikan dampak psikologis masyarakat. Perwali ini menjadi dasar untuk pengendalian kegiatan, dan penindakan.
“Kita harus batasi karena ketersediaan bed di rumah sakit kita hanya 1.700. Kita tidak bisa melayani secara bersamaan. Kalaupun dipaksakan 1.700 bersamaan maka yang hamil harus ditunda lalu yang sakit jantung juga ditunda,” imbuhnya.
Lalu, Mas Abu juga menjelaskan berbagai kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Kediri. Diantaranya, kebijakan pelayanan dengan membuat semua pelayanan di Kota Kediri secara online.
Bahkan Musrenbang pun dilakukan secara online. Kebijakan perdagangan, dengan adanya pasar _online_, belanja instan dari rumah (Bi Imah), bermitra dengan Bukalapak, dan mall UMKM di Instagram. Kebijakan metode pembayaran dilakukan secara non tunai dengan QRIS, E-Money, dan _cashless_ .
Kebijakan kegiatan ibadah yang diatur dalam Perwali nomor 21 tahun 2020. Kebijakan pendidikan, apabila Kota Kediri masih termasuk zona merah, kuning, dan orange melalukan pembelajaran dari rumah atau daring. Namun apabila sudah masuk daerah zona hijau dengan seijin pemerintah kota dan orang tua melalukan pembelajaran tatap muka secara bertahap.
“Itu adalah kebijkan-kebijakannya. Saya rasa yang penting saat ini memiliki pemahaman dan perasaan yang sama. Terkait dengan _physical distancing_ dan penggunaan masker,” pungkasnya. (yud/fin)