Toko Elektronik UFO di Jombang Dibobol Maling
halopantura.com Jombang – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) berhasil membekuk pembobol toko elektronik UFO di Jalan PB Sudirman, Desa Pulo Lor, Kota Jombang, Jawa Timur.
Terduga pelaku yang ditetapkan tersangka berinisial RZ (29) warga Dusun Sariloyo, Desa Sambong Dukung, Jombang. RZ tertangkap saat transaksi handphone (HP) curian dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan penangkapan RZ dari upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggota unitreskrim polsek setempat.
Menurut Soesilo, dalam penyelidikan itu, polisi mendapati pemuda yang menawarkan handphone dengan harga miring (murah). Karena mencurigakan, polisi pun menyamar sebagai pembeli.
Petugas membuat janji dengan pemuda itu berpura-pura untuk membeli dan melakukan transaksi dengan sistem COD (Cash On Delivery) pada Kamis (9/3/2023).
“Setelah bertemu dilakukan transaksi pembelian, pengecekan terhadap imei Handphone,” kata Soesilo lewat pesan tertulis Jumat (10/3/2023).
Dari pengecekan itu, disebut Soesilo, didapati imei Handphone yang dijual sama dengan ponsel di Toko UFO yang dilaporkan hilang. Tanpa membuang waktu, seketika itu polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Jombang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Adapun kronologinya, dikatakan Soesilo, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (4/3/2023) lalu sekira jam 09.00 WIB. Satpam di toko itu kali pertama yang mengetahuinya.
Pasa saat itu, satpam masuk kedalam toko mendapati etalase kaca yang awalnya sudah pecah posisinya terbuka dan letaknya miring. Lantas mengajak karyawan lain untuk mengecek HP yang ada di dalam etalase.
“Handphone yang ada di etalase hilang, selanjutnya mendata didalam etalase ternyata ada 12 unit Handphone berbagai merek berikut dusbok hilang,” ujarnya.
Akibat kejadian 12 Hand Phone yang hilang, dikatakan Soesilo, pemilik toko mengalami kerugian hingga juta rupiah. “Kerugian yang dialami pemilik ruko sekitar Rp31.153.000,” jelasnya.
Setelah kejadian pembobolan pencurian barang berupa Hand Phone itu, pemilik toko elektronik melaporkan ke Polsek Jombang hingga dilakukan penangkapan pelaku.
Lenih lanjut mantan Kapolsek Megaluh Jombang itu menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Terhadap tersangka pencurian dilakukan penahanan di Mapolsek Jombang,” pungkas Soesilo. (fin/roh)