Tolak UU MD3, Demo Mahasiswa Jombang Ricuh
halopantura.com Jombang – Pengesahan revisi Undang-Undang No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terus menuai protes. Termasuk gelombang penolakan datang dari mahasiswa Jombang dengan menggelar ujuk rasa,
Aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa itu diwarnai bentrok. Kericuhan antara mahasiswa dengan polisi terjadi ketika puluhan mahasiswa berusaha merangsek masuk ke dalam kantor DPRD setempat, Rabu (21/2/2018).
Awalnya, para mahasiswa itu memulai aksi dari simpang empat pujasera menuju kantor dewan. Dengan melakukan longmach menuju gedung dewan di jalan Wahid Hasyim sambil menyuarakan penolakan UU MD3.
Begitu sampai di lokasi, pintu gerbang ditutup dan petugas kepolisian memasang barikade. Para pendemo kemudian menggelar orasi tuntutannya di depan gedung.
Karena tidak ada anggota dewan yang keluar, mereka pun geram. Lantas, puluhan massa itu berusaha merangsek masuk kedalam gedung wakil rakyat. Harapannya, bisa untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung.
Polisi berusaha menahan desakan para mahasiswa, hingga terjadi aksi dorong antara mahasiswa dan polisi. Petugas kemudian mengeluarkan pentungannya hingga membuat masa aksi kocar-kacir.
Aksi mahasiswa itu berhenti saat sejumlah perwakilan diperkenankan masuk kedalan ruangan. Ketika diperiksa, tidak ada satupun dewan yang ada didalamnya.
Koordinator Aksi, Sahdan, mengatakan UU MD3 sudah mencederai demokrasi yang selama ini ada. Ia kecewa anggota DPR tidak mau dikritisi.
“DPR dibentuk untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan malah menghilangkan rayap dengan menghilangkan sikap kritis yang ada di masyarakat,” ucapnya.
Syahdan mengatakan, mahasiswa meminta agar undang-undang MD3 dibatalkan. Alasannya, ada sejumlah pasal yang mengkebiri kebebasan rakyat dalam menyampaikan kritik kepada wakil rakyat.
“Makanya kami menuntut agar undang-undang tersebut segera dicabut,” ujarnya. (fin/roh)