Tragis, Ibu Ini Jerat Leher Bayinya Hingga Meninggal
halopantura.com Nganjuk – Sungguh kejam yang dilakukan oleh Sumiatun (26) warga Jalan Monginsidi Nomer 72, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa timur. Dia telah tega dan dengan sengaja menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri yang baru di lahirkannya.
Kejadian yang menggemparkan warga setempat, diketahui pada hari Minggu (04/08/2019) Sekitar pukul 09.30 Wib. Tersangka, kini telah diamankan polisi dan mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk.
“Tersangka telah diamankan,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta pada Konferensi Pers yang di gelar di halaman Mapolres Nganjuk, Jumat (9/8/2019 ).
Kejadian bermula saat Rumna Yuliati (34), seorang bidan sedang melaksanakan tugas jaga di UGD RSUD Nganjuk, sekitar pukul 09.30 wib datang mobil ambulan Al Hasani milik PT. Tunas Jaya Raya Abadi dengan membawa seorang perempuan Sumiati bersama dengan suaminya Mohamad Imam Shodiq.
Kemudian Rumna Yuliati bersama dengan dokter jaga melakukan tindakan pelayanan medis pada Sumiati, dia mengaku habis keguguran kehamilan 5 bulan, waktu keguguran terlapor mengaku sekitar pukul 02.30 wib. Karena mengaku keguguran kemudian tim medis meminta suami Sumiati untuk mengambil Ari-ari.
“Ari-ari besar dengan berat 500 gram, tali pusar putus, sementara bayinya tidak ada”, Ungkap Kapolres Nganjuk.
Dari kejadian tesebut Polisi menemukan adanya kejanggalan. Ternyata dugaan Polisi terbukti setelah melakukan penyelidikan serta melakukan olah TKP di rumah tersangka. Di situ ditemukan barang bukti berupa pakaian-pakaian Sumiati yang berlumuran darah ditanam di pekarangan belakang rumah.
“Dari olah TKP berhasil ditemukan mayat bayi dengan ciri-ciri berjenis kelamin perempuan, berat 2870 gr, panjang 53 Cm, lingkar kepala 33 cm,lingkar dada 32 cm, tali pusar putus, Bayi dalam kondisi sudah meninggal dunia,”kata Dewa Nyoman.
Dikatakan juga, ada terdapat bekas lilitan tali dari kain di leher bayi diduga bayi meninggal akibat dibunuh sesaat setelah dilahirkan.
Sementara itu dari olah TKP Polisi berhasil mengamankan barang bukti sarung, daster, dan kain bekas proses persalinan dari tersangka. Atas kejadian tersebut, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 341 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan Jiwa. (jok/fin/roh)