Transaksi di Hotel, Bisnis Prostitusi Online Dibongkar Polisi
halopantura.com Bojonegoro – Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil membongkar bisnis seks online atau prostitusi yang dikendalikan seorang wanita berainisial YL (46), warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jawa Timur.
Pelaku yang bertindak sebagai mucikari itu dalam menjalankan bisnis lendirnya dengan menawarkan jasa prostitusi kepada pria hidung belang melalui akun media Sosial Wathsapp. Bisnis merah tersebut telah dijalankan pelaku lebih dari dua tahun.
“Pelaku ini ditangkap tadi malam di wilayah Cepu dengan barang bukti yang dibawa saat itu,” jelas AKBP Ary Fadli Kapolres Bojonegoro, Selasa, (8/1/2019).
Dijelaskan pengungkapan ini berawal dari temuan polisi adanya transaksi prostitusi melalui online. Kemudian diadakan penyelidikan dan diketahui pelaku berinisial YL ini sedang menawarkan seseorang perempuan yang diduga PSK berinisial Y (32) kepada seseorang pria berinisial B.
Setelah ada kesepakatan, pelaku membuat janji dengan pria hidung belang di sebuah hotel di salah satu jalan Veteran. Tak lama setelah itu, anggota Satreskrim Polres Bojonegoro langsung mendatangi lokasi untuk mengungkap bisnis terlarang tersebut.
“Untuk setiap perempuan yang dipesan oleh pria dengan harga sekitar Rp 500 ribu hingga Rp1 juta, dan tersangka mendapatkan jasa sebesar Rp 200 ribu setiap sekali dalam transaksi,” terang Kapolres Bojonegoro.
Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa tersangka sudah 10 kali melakukan transaksi dengan pri hidung belang dari berbagi wilayah. Perempuan yang disediakan juga dari berbagai kalangan, namun rata-rata ada yang berprofesi sebagai penyanyi kafe.
“Kasus masih kita dalami,” terang Kapolres Bojonegoro.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal nomor 12 UU nomor 21 tahun 2017 tentang perdagangan orang, dan juga UU ITE no 11 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mus/roh)
makasih admin artikelnya sangat membantu