Transaksi di Kost, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi
halopantura.com Nganjuk – Dua pria di Nganjuk ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkotika sabu. Mereka ditangkap saat transaksi sabu di rumah kos termasuk lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa timur, Selasa (7/7/2020).
Dua pria itu, yaki Hendrik Yuliawan (33) seorang Satpam (sekuriti) warga Kecamatan Tanjunganom dan MIE (19), pelajar. Kini pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Ditangkap oleh tim anggota Satresnarkoba dengan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu berat 0,36 gram beserta bungkusnya,” kata Iptu Rony Yunimantara, Kamis, (9/7/2020).
Rony menyampaikan, awalnya ada laporan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Nganjuk. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata muncul nama Hendrik yang diduga sebagai pengedar sabu. Polisi lalu menangkap Hendrik di rumah kos bersama MIE, pelajar kelas XII.
Mereka kedapatan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu berat 0,36 gram; beserta bungkusnya; 1 buah plastik klip kosong; 1 buah solasi warna hitam; 1 buah grenjeng rokok; 1 buah tisu; dan 2 buah HP (Handphone) berada dilantai dalam rumah kos.
“Menurut keterangan Hendrik, mendapatkan narkotika jenis sabu dari MIE dan membeli dari Hendra (DPO) warga Lingkingab Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom,” tuturnya.
Rony menegaskan, kedua pelaku telah ditahan, dan dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (jok/fin/roh)