Transaksi di Makam, Pengedar Pil Karnopen Diringkus
halopantura.com Tuban – Sebuah gubug yang berada di makam, tepatnya di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban digrebek anggota unit Reskrim Polsek setempat. Pasalnya, di lokasi tersebut sering digunakan transaksi obat terlarang jenis pil karnopen.
Hasil penggrebekan itu diamankan satu pengedar obat terlarang dengan barang bukti sebanyak 80 pil karnopen dan uang Rp 30 ribu hasil penjualan obat itu. Hingga saat ini pelaku masih menjelani penyelidikan secara marathon yang dilakukan anggota.
“Pelaku telah diamankan beserta barang buktinya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo, Kamis, (8/6/2017).
Pelaku diketahui bernama Tejo (nama samaran, red) berusia 26 tahun yang merupakan warga desa setempat. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 197 subs 196 undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.
“Pelaku mengedarkan pil karnopen tanpa ijin dari pihak yang berwenang,” jelasnya Kapolsek Semanding.
Sementara itu, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan ulah pelaku. Selanjutnya, anggota melakukan pegintaian dilokasi sekitar pukul 14.00 Wib.
Dilokasi itu, anggota mengetahui pelaku melakukan transansaksi obat terlarang kepada orang lain. Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan barang bukti pil karnopen.
“Hasil keterangan saksi bahwa lokasi itu sering digunakan transaksi pil karnopen dan satu pengedar diamankan dari lokasi itu,” beber Kapolsek Semanding. (rohman)