Transaksi di Warkop, Dua Pengedar Pil Dobel L Diringkus Polisi

halopantura.com Nganjuk – Seorang pria dan laki-laki diamankan anggota kepolisian ketika asyik di warung kopi (Warkop) pinggir jalan Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Saat digeledah, ditemukan puluhan butir pil dobel L.

“Mereka telah di tahan dan diduga baru saja transaksi pil koplo di warung itu,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Sabtu, (15/8/2020).

Awalnya, polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Lalu anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan. Di warkop itu, didapati laki-laki dan perempuan yang mencurigakan. Saat didatangi polisi, si perempuan mengaku bernama Yuli asal Kecamatan Baron, sedangkan laki-laki bernama M Iqbal, warga Desa Jekek, Kecamatan Baron.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Yuli, ditemukan 15 kit atau 90 butir pil dobel L yang dibungkus grenjeng rokok dan dimasukan kedalam bekas bungkus rokok,” kata Rony.

Setelah diinterogi, Yuli mengaku barang itu ia dapatkan dari Iqbal. Polisi lalu menggeledah tubuh dan rumah Iqbal. Hasilnya, ditemukan dua butir pil dobel L yang dibungkus grengjeng rokok yang disimpan di bawah tempat tidur.

“Anggota juga amankan uang hasil penjualan sebesar Rp250.000 dan HP merek Xiaomi yang digunakan transaksi,” ucapnya.

Menurut pengakuan Iqbal, pil koplo itu ia dapat dari Blothong warga asal Kabupaten Jombang. Kendati begitu, petugas tak langsung mempercayai dan masih mendalami untuk pengembangan. Dalam ungkap kasus itu, Iqbal ditetapkan sebagai tersangka pengedar okerbaya, sedangkan Yuli sebagai saksi.

Tersangka Iqbal dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan