Transaksi Lewat Medsos, Pengedar Sabu Diringkus Polisi

halopantura.com Nganjuk – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk terus gencar dilakukan Satreskoba Polres Nganjuk. Satu per satu pengedar maupun pemakai berhasil di amankan oleh Satreskoba.

Terbaru seorang pengedar narkoba jenis sabu yang bernama Aan Kunaefi (34) warga Desa Gejagan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dibekuk di area pemakaman dekat rumah tersangka.

“Tersangka kami amankan saat bertransaksi dengan pembeli di area pemakaman dengan barang bukti paket shabu 0,24 gram,” Ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto, dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolres Nganjuk Jumat siang (27/9 /2019).

Menurut Kapolres, dalam bertransaksi tersangka memasang tarif 400 Ribu dalam paket hemat, dan cara edarnya melalui media sosial dan lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Tiap paket di banderol 400 Ribu cara penjualannya melalui WhatsApp, “ terang Kapolres yang baru menjabat beberapa hari yang lalu.

Handono juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjauhi yang namanya narkoba terutama pada para orang tua karena saat ini pemakai narkoba sudah merambah ke anak-anak dari kalangan pelajar.

“Kami sangat menyesalkan saat ini anak-anak pelajar mulai terjerumus sebagai pengguna narkoba dan juga satu bulan ke depan akan di lakukan giat operasi miras ,” Kata Handono.

Terkait hukuman, tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan