Transaksi Pil Koplo di Makam, Pemuda Jombang Diringkus Polisi

halopantura.com Jombang – Seorang pemuda berinisial EP (23) asal Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Jombang, diringkus polisi usai melakukan transaksi pil koplo. Kini pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku telah ditahan,” kata AKP Sugianto, Kapolsek Peterongan Polres Jombang, Jumat (11/1/2019).

Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi adanya transaksi Narkoba. Kanit Reskrim Polsek Peterongan, Aiptu Kartika Jaka bersama anggota langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

Ternyata informasi itu benar, terdapat gerak gerik pemuda yang mencurigakan didepan makam umum, Jalan KH Tamim Romly, dekat Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan. Kemudian pelaku segera mendatanginya dan menginterogasi pemuda tersebut , Kamis (10/1/2019).

“Setelah digeledah ditemukan 20 butir pil koplo jenis dobel L di saku celananya,” terangnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan Hand Phone (HP) milik pelaku yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi.

Selanjutnya, EP dibawa petugas ke Mapolsek Peterongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kita masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap jaringan diatasnya,” jelas AKP Sugianto.

Pelaku yang dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin atau ilegal dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan