Transaksi Sabu, Pemuda Ini Diringkus Polisi
halopantura.com Jombang – Anggota kepolisian mengamankan Nurtiyas Iqbal (27), warga Desa Sengon, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ia ditangkap anggota unit reskrim Polsek Jombang saat hendak transaksi narkoba di SPBU Jalan Basuki Rahmad, Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang.
Dari tangan pelaku, petugas menyita dua plastik klip masing-masing berisi narkotika sabu 0,44 gram dan 0,22 gram. Pelaku saat ini dalam pemeriksaan di Mapolsek Jombang untuk dikembangkan kasusnya.
“Pelaku diduga sebagai pengedar sabu dan hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya di SPBU,” ujar Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyobudi, Kamis (8/7/2021).
Bermula dari petugas mendapatkan informasi, jika di SPBU Jalan Basuki Rahmad terdapat peredaran narkoba jenis sabu sabu. Atas informasi itulah, anggota melakukan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian, pada Rabu (7/7/2021) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas pun mendatangi TKP dan melihat seorang laki-laki duduk di atas motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Laki-laki itu mengaku bernama Nurtiyas alias Iqbal.
“Kami langsung mengamankan laki-laki tersebut, kemudian melakukan penggeledahan, dan ditemukan 2 plastik klip diduga berisi sabu-sabu,” ujarnya.
Kemudian, tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Jombang untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Bambang menyebut, sejumlah barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy nopol S 4630 JAD; pipet kaca; seperangkat alat isap; dua plastik klip berisi sabu 0,44 gram dan 0,22 gram serta satu unit HP.
“Kami masih kembangkan kasusnya untuk menangkap jaringannya,” kata mantan Kapolsek Jogoroto tersebut.
Atas perbuatannya, pemuda yang tinggal di Permahan Pondok Indah, Tunggorono, Jombang itu dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (fin/roh)