Transaksi Secara Online, Satresnarkoba Polres Tuban Ringkus 15 Orang
halopantura.com Tuban – Jajaran anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengungkap 14 kasus selama tiga minggu dengan diamankan 15 orang sebagai tersangka. Para pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Ada 15 tersangka yang diamankan. Periode waktu penangkapan kurang lebih tiga minggu,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono ketika jumpa pers di halaman mapolres setempat, Jumat, (30/10/2020).
Menurutnya, 14 kasus yang berhasil diungkap itu terdiri 5 kasus sabu dengan 6 orang tersangka sebagai pengedar dan pemakai. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti obat terlarang seberat 3,1 gram sabu.
Kemudian, ada 9 kasus obat daftar G yang berhasil diungkap oleh anggota terdiri dari 1 kasus peredaran karnopen dan 8 kasus pil dobel L. Dari kasus itu diamankan 9 tersangka yang kesemuanya merupakan laki-laki.
“Barang bukti obat daftar G yang diamankan ada sebanyak 8.449 butir. Terdiri 17 butir karnopen dan 8.432 pil dobel L,” beber Kapolres Tuban.
Dalam menjalankan bisnis merah itu, para pelaku memanfaatkan kecanggihan teknologi yakni transaksi kepada para pelanggannya dilakukan secara online. Diantaranya, lewat facebook, jasa paket pengiriman barang, dan Cash on Delivery (COD) yakni pembeli melakukan pembayaran kepada penjual pada saat pengiriman.
“Sistem jual dilakukan secara online, COD, dan paket pengiriman barang. Online ini bisa pakai facebook dan aplikasi WhatsApp,” terang Kasat Resnarkoba AKP Daky Dzul Qornain.
Lebih lanjut, ia menjelaskan 15 tersangka diamankan di beberapa tempat berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus. Diantaranya, pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Jenu, Plumpang, dan Kota Tuban.
“Sasaran peredaran obat terlarang itu untuk pelajar dan masyarakat umum,” pungkasnya. (rohman)