Tren Naik, 15 Pegawai Dinkes Jombang Terpapar Covid-19
halopantura.com Jombang – Penularan COVID-19 di Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur makin meluas, khusunya klaster kantor. Setelah sebelumnya 28 Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa OPD isolasi mandiri (Isoman) akibat terpapar COVID-19.
Kini, bertambah sebanyak 15 orang pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan drg Budi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jika ada 15 pegawai di lingkungan Dinkes dinyatakan positif COVID-19.
”Jadi memang benar, mereka semua saat ini sedang isolasi mandiri,’’ kata Budi Nugroho dihubungi wartawan, Minggu (27/2/2022).
Budi menjelaskan, kronologi terpapar 15 ASN tersebut berawal dari tiga orang staf yang melakukan swab mandiri karena menjadi kontak erat dengan keluarga yang bergejala COVID-19.
”Hasil swab ketiga staf kami tersebut positif COVID-19,’’ kata Budi menjelaskan.
Setelah mengetahui ada tiga orang staf yang terkonfirmasi positif, Budi langsung melakukan langkah tegas dengan melakukan swab massal kepada semua pegawainya.
”Kemudian di tracing teman-teman staf yang satu kontak erat dan hasilnya positif,’’ kata dia.
Budi mengungkapkan, ke-15 orang pegawai yang positif tersebut merupakan staf Dinkes baik dari struktural, fungsional, maupun tenaga honorer.
”Alhamdulillah kondisinya stabil saat ini masih menjalani isoman,’’ ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Senen, mengatakan, jumlah ASN yang mengajukan izin melakukan isoman semakin bertambah.
Pekan lalu, ada sebanyak 13 orang yang mengajukan izin masing masing dari BPKAD, Dinas PUPR serta Bagian Perencanaan dan Keuangan Setdakab Jombang. ”Dari 13 itu kemudian ada dari tambahan dari Bapenda 15 orang,’’ ujar dia.
Namun, untuk izin isoman dari Dinkes, kata dia belum masuk ke BKPSDM. ”Untuk Dinkes belum,’’ tandasnya.
Ia menambahkan, sesuai aturan terbaru, isoman bagi yang tidak bergejala atau gejala ringan cukup dilakukan selama 10 hari. Artinya untuk 13 ASN sebelumnya masa isomannya sudah selesai per (22/2/2022) lalu.
”Isoman maksimal 10 hari yang gejala ringan,’’ pungkas Senen. (fin/roh)