Truk Bermuatan Kayu Jati Ilegal Diamankan

halopantura.com Nganjuk – Petugas mengamankan sebuah truk bermuatan kayu jati yang melintas di depan pos PHH Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Petugas Perhutani akhirnya juga berhasil mengamankan maling kayu yang merugikan negara.

Petugas saat itu menghentikan truk truk diesel warna kuning Nopol AG 8018 7 UW. Setelah diperiksa kelengkapan surat sah hasil hutan, ternyata tidak bisa menunjukkannya.

Karena membawa kayu ilegal, petugas kemudian menyerahkan pelaku beserta barang buktinya ke Polsek Rejoso untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Rejoso, AKP Burhanuddin membenarkan adanya penangkapan pencuri kayu perhutani tersebut. Pelaku adalah Sarto (67), Desa Sengaten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

“Benar, telah diamankan pencuri kayu Perhutani oleh petugas perhutani pada Senin (17/9/2018) sore. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Burhanuddin, Selasa (18/9/2018).

Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit truk diesel warna kuning Nopol AG 8018 UW, 18 batang kayu jati berbentuk sagen berbagai ukuran kurang lebih 2 meter kubik.

“Kerugian materil yakni Rp 6.865.636. Kasusnya ini masih dalam lidik,” pungkasnya. (Ahmad Fredi)

Tinggalkan Balasan