Tuban Bakal Memiliki Perda Bantuan Hukum Bagi Mayarakat Miskin

halopantura.com Tuban – Masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Tuban bakal mendapat bantuan hukum secara gratis dari pemerintah jika menghadapi masalah hukum. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Raperda itu merupakan inisiatif dari DPRD Tuban dan ditargetkan akan diselesaikan sebelum akhir tahun ini. Keberadaan Raperda itu juga mendapat dukungan positif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban

“Pemerintah mengapresiasi kepada DPRD Tuban yang mempunyai inisiatif untuk menyusun Raperda tersebut,” ungkap Budi Wiyana, Sekda Tuban, usai mengikuti sidang paripurna dengan salah satu agenda pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda inisiatif DPRD Tuban, Kamis, (9/11/2017).

Menurutnya, pengaturan mengenai bantuan hukum dalam Raperda ini merupakan jaminan terhadap hak-hak masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Tuban. Serta bantuan hukum untuk masyarakat miskin diberikan karena seluruh warga negara, khususnya masyarakat Tuban mempunyai kesamaan kedudukan didalam hukum.

“Bantuan hukum ini dikhususkan bagi masyarakat yang kurang mampu, jika menghadapi masalah hukum,” terang Sekda Tuban.

Dalam Rancangan Perda itu, pihak eksekutif memberikan beberapa pendapat. Diantaranya, masih ada penulisan tata naskah yang tidak sesuai dengan ketentuan, baik dalam dasar hukum menimbang, atau penulisan dasar hukum maupun terkait dengan rumusan dalam definisi, dan beberapa pendapat lainnya.

“Beberapa tanggapan atau pendapat terhadap Raperda itu telah disampaikan. Semoga menambah sempurnannya rancangan Perda tersebut,” ungkap Budi Wiyana kepada wartawan ini.

Lebih lanjut, dalam Raperda tersebut nanti ada kriterian masyarakat penerima bantuan hukum. Serta Pemkab akan menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terakreditasi untuk melakukan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu dengan pendanaan dari APBD Tuban.

Selain itu, Raperda inisiatif DPRD Tuban ada Raperda Perlindungan anak, dan Raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

“Kita targetkan tanggal 31 November 2017 mendatang, tiga Raperda itu sudah disahkan,” terang Ketua DPRD Tuban, H. Miyadi. (rohman)

Tinggalkan Balasan