Tuban Menuju Zona Integritas Bebas Korupsi
halopantura.com Tuban – Komitmen membrantas korupsi di Bumi Wali Tuban terus digelorakan. Terbukti, Kantor Pengadilan Agama (PA) Tuban menjadi contoh bagi Pemerintah Kabupaten Tuban terkait komitmen untuk memberantas korupsi yang dimulai dari lingkungan pemerintahan.
Komitmen itu dilakukan dengan deklrasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Jumat (12/04/2019). Diikuti, Forkopimda, Kemenag Tuban, Majelis Ulama Indonesia, dan 60 pegawai Pengadilan Agama Tuban.
Dalam sambutannya, Bupati Tuban menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada PA Kabupaten Tuban yang telah berperan aktif dalam memajukan Kabupaten Tuban. Salah satunya dengan berlomba-lomba mencanangkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
“Semua itu menjadi tanggung jawab dan komitmen kita bersama,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan dicanangkan WBK dan WBBM di PA Tuban, tentunya berdampak positif dan semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan bidang hukum dan peradilan.
“Dalam melayani masyarakat mengedepankan kasih sayang, penuh kehormatan sehingga mengurangi beban masyarakat,” pesan Bupati Tuban.
Bupati Huda mengungkapkan perlu menggiatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pernikahan. Selain itu, perlu adanya pendampingan menjelang pernikahan (pranikah) bagi pasangan yang hendak menikah. Sehingga angka perceraian di Bumi Wali dapat diperkecil.
“Selain itu, perlu adanya ruang ruang mediasi khusus bagi yang hendak bercerai sehingga dapat dirukunkan kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Nur Indah H. menerangkan bahwa pencanangan WBK dan WBBM sebagai wujud penerapan konsep Reformasi Birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setiap tahunnya sebanyak 3000-3500 perkara ditangani PA Kabupaten Tuban.
“PA terus berupaya memaksimalkan kinerjanya,” ungkapnya.
Upaya itu seperti adanya PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Sitara (Sistem Transparansi Perkara), Santri (Sisten Antrian Sidang), dan Siva (Sistem Validasi Akta Cerai). Selain itu, PA Kabupaten Tuban juga mengembangkan SAPM (Sistem Akreditasi Penjamin Mutu) dan memperoleh predikat Lulus A Excellent.
Nur Indah menambahkan bahwa selama 2 bulan terakhir PA Tuban memperoleh peringkat satu dalam hal penilaian prestasi kinerja Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dilakukan Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI.
Prestasi akan menjadi motivasi kami untuk bekerja dengan lebih maksimal dalam memberikan pelayanana hukum dan peradilan bagi masyarakat Kabupaten Tuban, pungkasnya. (mus/roh)