Tuding Kesalahan Rekanan, Proyek Trotoar Dinas PRKP Tuban Bermasalah

halopantura.com Tuban – Kinerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Tuban dibawah kepemimpinan Sudarmaji tengah disorot. Pasalnya, satu proyek infrastruktur untuk mengatasi banjir di jalan Protokol Kota tengah bermasalah.

Proyek bermasalah itu adalah renovasi trotoar dan pembuatan sumur resapan yang berada di jalan Basuki Rahmat (Basra) Tuban dengan menelan biaya sekitar Rp 2,3 miliar dari uang rakyat.

Namun dalam pengerjaannya, proyek itu tengah molor dari jadwal selesai pada 24 Desember 2018.

Sampai saat ini proyek tersebut masih dikerjakan, akibatnya pelaksanan proyek terkena denda setiap hari 1/1000 dari total nilai proyek atau membayar Rp 2,3 juta setiap harinya lantaran tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai deadline.

“Molor dua hari, dan kita berharap hari ini akan selesai. Sesuai aturan pelaksana proyek terkena denda 1/1000 dari nilai kontrak setiap harinya,”  ungkap Sudarmaji Kepala Dinas PRKP Kabupaten Tuban, Rabu, (26/12/2018).

Ia menjelaskan, molornya proyek itu karena adanya keterlambatan pengiriman bahan material guiding block (material jalan buat difabel,red). Sebab, saat itu penyedia guiding block tengah tutup karena hari libur.

“Perencanaan dari pelaksanana proyek tentang jumlah Guiding block tidak sesuai dari kebutuhan, mau beli tetapi sudah hari libur. Akibatnya molor,” jelas Sudarmaji.

Selain itu, mantan Camat Plumpang itu menambahkan untuk semua proyek infrastruktur yang ditangani telah selesai tepat waktu.  Tinggal satu proyek yang berada di jalan Basra Tuban dengan harapan selesai hari ini.

“Kita berharap hari ini selesai,” tegas Sudarmaji kepada wartawan ini.

Molornya proyek renovasi trotoar itu mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Tuban, H. Miyadi. Ia mengatakan, molornya proyek di Tuban dikarenakan ada beberapa faktor, salah satunya musim penghujan yang memicu terjadinya gangguan dalam penyelesaian pekerja proyek.

“Jika ada kemoloran dan melanggar SPK (surat perintah kerja) yang telah ditentukan, maka itu sebuah kewajiban rekanan untuk menyelesaikannya. Itu tanggung jawab pelaksana proyek ketika ada kemoloran karena kurang memperhitungkan,” jelas H. Miyadi.

Sebatas diketahui, sejak awal pekerjaan proyek renovasi trotoar dan pembuatan sumur resapan yang berada di sepanjang jalan Basra itu memang ada masalah. Mulai dikeluhkan para pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut. Pasalnya, kendaraan truk yang mengangkut limbah dari proyek tersebut membuat kemacetan arus lalu lintas.

Tak tanggung – tanggung, kemacetan kendaraan yang dialami roda dua dan empat terjadi hingga menggular, khususnya di pertigaan kantor Bank Jatim Cabang Tuban di jalan Basra, Jumat sore, (2/11/2018).

Baca : https://www.halopantura.com/dprd-tuban-nilai-pengerjaan-proyek-trotoar-di-jalan-basra-kurang-profesional/

Kondisi saat itu membuat Lutfi Firmansyah, satu anggota Komisi D DPRD Tuban meradang.  Ia menilai rekanan proyek yang bermitra dengan Dinas PRKP untuk menggarap renovasi trotoar dan sumur resapan kurang profesional. (rohman)

Tinggalkan Balasan