Tujuh Hari, Satlantas Polres Tuban Tilang 1.247 Pengendara

halopantura.com Tuban – Kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Tuban nampaknya masih minim. Hal itu terbukti selama tujuh hari dalam Operasi Zebra Semeru 2018 yang digelar Satlantas Polres Tuban telah menilang sebanyak 1.247 pengendara.

Operasi serentak yang digelar diseluruh Indonesia itu dilaksanakan selama 14 hari, dan telah di mulai sejak 30 Oktober sampai 12 November 2018. Serta selama operasi, petugas tidak akan pilih-pilih dalam menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas.

“Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru sejak 30 Oktober 2018 hingga 05 Nopember 2018 kemarin, jumlah yang ditilang ada 1.247 pengendara yang melanggar lalu lintas,” kata Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Tuban, Ipda Jamhari, Selasa, (6/11/2018).

Menurutnya, selama tujuh hari pelanggaran lalu lintas didominasi kendaraan sepeda motor dengan jumlah tilang sebanyak 937 kasus. Selanjutnya kendaraan roda empat (penumpang) sebanyak 149 kasus.

“Mobil beban (truck, red) ada 151 pelanggaran dan bus sebanyak 5 kasus,” terangnya.

Ia menambahkan untuk pelanggaran roda dua didominasi pelajar yang belum memiliki SIM dan pengendara yang tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti Helm dan STNK.

Sementara untuk roda empat, pelanggaran didominasi oleh pengemudi yang tidak mengenakan Safety Belt (sabuk Pengaman, red) mencapai 219 kasus.

“Selain itu untuk roda empat ada juga pelanggaran terkait kelengkapan surat, kelebihan muatan dan melanggar rambu marka jalan,” ungkap Ipda Jamhari.

Lebih lanjut, Ipda Jamhari berpesan kepada seluruh pengendara bermotor agar selalu mentaati peraturan lalu lintas. Sebab, dengan tertib berlalu lintas akan dapat mencegah kejadian laka lantas.

“Salah satu tujuan dari operasi itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan patuh dalam berlalu lintas, dan menekan angka kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Sebatas diketahui, sasaran Operasi Zebra Semeru 2018 itu adalah pengemudi kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm, pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang masih di bawah umur, dan tidak memakai sabuk keselamatan bagi pengendara roda empat atau lebih.

Kemudian dengan sasaran pelanggaran over speed atau kecepatan yang melebihi ambang batas, pelanggaran berupa melawan arus lalu lintas, pengemudi di bawah pengaruh minuman keras maupun narkoba, dan pengemudi kendaraan roda empat maupun roda dua menggunakan smartphone atau ponsel. (rohman)

Tinggalkan Balasan